Kejaksaan Negeri Seruyan Musnahkan 289 Barang Bukti dari 36 Tersangka

Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 tersangka pada Senin (25/8/2025).(Media Dayak/Ist)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 tersangka pada Senin (25/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Seruyan, termasuk Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P., S.I.K., M.M., M.I.K. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, senjata api rakitan, senjata tajam, dan barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Seruyan, Andre S.H., M.H. Barang bukti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai/karbol dan kemudian dibuang ke dalam lobang yang telah disiapkan. Sementara itu, senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi mesin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. Pemusnahan barang bukti ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Seruyan dan Forkopimda Kabupaten Seruyan dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung dalam keadaan kondusif dan terkendali. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Seruyan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(Hms/Lsn)