Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Era Prabowo Banjir Apresiasi

Jakarta Media Dayak 

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia mengenai penghapusan utang UMKM, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, menuai berbagai apresiasi, salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Bacaan Lainnya

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini memberi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama mereka yang bergerak di sektor vital seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menghapuskan utang macet yang tidak mampu mereka bayar akibat berbagai kendala, termasuk dampak bencana dan kesulitan ekonomi lainnya.

“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah ini,” ungkap Sekretaris Komisi II, DPRD PPU, Sujiati dalam pernyataan resminya.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah konkret yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi para pelaku UMKM yang berada dalam kondisi sulit, dan sektor pertanian serta perikanan yang selama ini menjadi andalan perekonomian daerah kami,” lanjutnya.

Tiga poin utama terkait kebijakan ini menjadi perhatian Fraksi Gerindra. Pertama, kebijakan penghapusan utang ini diarahkan kepada masyarakat yang terdampak bencana serta UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak mampu lagi mengembalikan utangnya. Sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan yang menghadapi tekanan luar biasa pasca-pandemi menjadi salah satu sektor prioritas.

Kedua, kebijakan ini menetapkan besaran utang yang dapat dihapuskan dengan batas maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. “Dengan adanya batasan ini, kami berharap bahwa lebih banyak pelaku UMKM yang terdampak bisa merasakan manfaatnya,” lanjut Sujiati.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar kebijakan ini dilaksanakan secara selektif dan tepat sasaran. Sujiati menegaskan pentingnya peran dinas terkait dalam memastikan bantuan ini dapat diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

“Kami berharap agar pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan transparan, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” kata Sujiati.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali beroperasi secara maksimal dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (Ist/ Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait