Kawin di Usia Anak Sebabkan Stunting

Isaskar,SH,M.Si,Kadisdal KB,PP dan PA Gumas.(Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Salah satu mudarat dari perkawinan usia anak adalah dapat terjadinya stunting (kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding anak seusianya) pada anak yang dilahirkan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Isaskar, Rabu (22/1).

“Salah satu program kami kedepan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat desa dan kelurahan se Kabupaten Gunung Mas tentang apa itu stunting, penyebab dan dampaknya negatifnya bagi anak,” kata Isas.

“Kami akan sosialisasikan tentang bagaimana pengasuhan anak, pemeliharaaan anak dan gizi anak. Itu sangat penting supaya anak tidak terkena stunting,” katanya.

Mantan Kadis Pendidikan itu menyatakan stunting di Gumas mengalami penurunan. Dengan sinergisitas antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah), stunting di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat terus dikurangi.

“Penyebab stunting banyak ya, antara lain janin kekurangan asupan makanan bernutrisi di masa kehamilan, infeksi subklinis, penyakit menular akut, faktor ekonomi dan penyebab lainnya,” jelas Isas.

Untuk mencegah stunting, lanjut dia, dengan pola makan dan kecukupan gizi selama kehamilan, memperbanyak konsumsi makanan yang mengandung zat besi dan asam folat, dan memastikan anak mendapat asupan gizi yang baik pada masa kehamilan hingga usia 1000 hari anak.

Soal perkawinan usia anak, Isas menjelaskan undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat 1 menyatakan perwakinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Kalau perkawinan terjadi dimana usia pria dan wanita belum 19 tahun, itu disebut perkawinan usia anak. Ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat supaya case nya di daerah ini dapat dihindari bahkan tidak terjadi,” kata Isas.(Nov/Lsn)