Katingan Mendapat Kuota Pupuk Bersubsidi 2.753 Ton

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan, Mozard D Staing.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya
Untuk jatah (kuota) pupuk bersubsidi yang dijual kepada para petani di Kabupaten Katingan pada tahun 2025 ini berjumlah sekitar 2.753 ton. “Dengan rincian, 756 ton pupuk Urea dan 1.997 ton pupuk MPK,” kata kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Katingan, Mozard D Staing, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis (3/4) melalui telpon selulernya.

Jumlah kuota tersebut menurutnya berdasarkan data yang diusulkan oleh penyuluh, yang diambil dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun sendiri oleh kelompok petani. Sementara yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi dari 2.753 ton tersebut hanya petani-petani di tiga wilayah Kecamatan saja. “Diataranya Kecamatan Katingan Kuala, Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Katingan Hilir,” sebut Mozard D Staing.

Alasannya, seperti yang dijelaskan sebelumnya, hanya tiga Kecamatan itu saja yang termasuk di dalam RDKK. Sehingga, para petani di tiga wilayah Kecamatan itu saja lah yang bisa membeli pupuk bersubsidi dimaksud. Rinciannya, kuota untuk Kecamatan Katingan Kuala mendapatkan 748 ton jenis pupuk Urea dan 1.987 ton jenis pupuk MPK. Untuk Kecamatan Katingan Hilir mendapatkan 4 ton jenis pupuk Urea dan 5 ton pupuk MPK. Sementara untuk Kecamatan TSG, jenis pupuk 4 ton pupuk Urea dan 5 ton pupuk MPK. Sehingga total pupuk bersubsidi untuk kuota Kabupaten Katingan pada tahun 2025 ini, pupuk jenis Urea sekitar 756 ton dan MPK sekitar 1.997 ton.

Kenapa harus di Katingan Kuala yang paling banyak mendapatkan kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2025 ini ?. Karena, Katingan Kuala menurutnya merupakan satu-satunya wilayah Kecamatan yang terbanyak memiliki lahan persawahan, yang mana Kecamatan tersebut juga disebut sebagai Lumbung Padi di Kabupaten Katingan ini.

Terkait kuota pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani di Kabupaten Katingan pada tahun 2025 ini menurutnya, jauh lebih meningkat dari tahun 2024 yang lalu. Dengan meningkatnya kuota pupuk bersubsidi ini pula, dirinya berharap kepada para petani di Kabupaten Katingan dapat memamfaatkan sebesar-besarnya untuk keberlangsungan pertanian yang ada di Kabupaten Katingan ini. Utamanya untuk lahan-lahan yang sudah terdaftar di dalam RDKK tersebut. “Jangan sampai pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada orang lain untuk kebutuhan yang bukan lahan pertanian (padi),” ingatnya.

Sebab tujuan pupuk bersubsidi yang diberikan kepada para petani tersebut menurutnya, hanya untuk menggarap lahan pertanian (padi), bukan untuk perkebunan. Misalnya, seorang petani, disamping memiliki lahan pertanian juga memiliki kebun kelapa sawit. Maka, petani yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menggunakan pupuk bersubsidi yang didapatnya itu untuk lahan perkebunan sawit miliknya. Pasalnyq, sesuai RDKK yang diusulkan sebelumnya permintaannya hanya untuk lahan pertanian, bukan untuk lahan perkebunan. “Jika digunakan juga untuk lahan perkebunan sawit, meskipun milik sendiri, dikhawatirkan pupuk bersubsidi yang didapat itu tidak mencukupi untuk memupuk lahan pertanian yang mereka miliki nanti,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan media, dirinya membenarkan bahwa untuk pupuk bersubsidi di Kabupaten Katingan ini, distributornya belum ada, yang ada hanya kios saja untuk melayani  para para petani di Kabupaten Katingan.

Adapun tempat penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Katingan menurutnya, selain di Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, juga di Pegatan, ibukota Kecamatan Katingan Kuala. Sehubungan dengan itu kepada para pemilik kios diminta untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan RDKK dan tepat sasaran. “Jangan sampai dijual kepada orang lain, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” harap mantan sekretaris Dishubkan ini. (Kas/Lsn/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait