Kasus Curat Dominasi Kejahatan 3C di Kotawaringin Barat

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C Periode Tahun 2026, di Aula Satya Haprabu Polres setempat, Sabtu (30/5) (Media Dayak/Ist)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang ditangani Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari total 33 kasus yang berhasil ditangani, sebanyak 23 kasus merupakan tindak pidana Curat, sementara 10 kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
 
Data tersebut disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, saat memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus 3C yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Sabtu (30/5/2026).
 
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa berbagai upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kobar. Hingga Mei 2026, sebagian besar perkara Curat yang ditangani telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
 
“Dari 23 kasus Curat yang ditangani, sebagian besar sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan beberapa perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.
 
Ia menjelaskan, sejumlah kasus Curat yang berhasil diungkap memiliki beragam modus dan lokasi kejadian. Di antaranya pencurian pada tower telekomunikasi, rumah kosong, kafe, kotak amal masjid, pencurian telepon genggam di rumah kos, hingga pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Kumai.
 
Menurut Kapolres, dominasi kasus Curat menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi tindak kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
 
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
 
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam guna menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan tindak kriminal.
 
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, situasi kamtibmas di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Rd/Lsn/Aw)