Kapolsek Kurun : Aparatur Desa Dan Instansi Pemerintah Harus Bebas Pungli

Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Pungli untuk aparatur pemerintah desa di Kecamatan Kurun dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa 2019 di SDN Tampang Tumbang Anjir oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kurun.(Foto/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

      Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Ipda Noviandhi W.B berharap seluruh kepala desa (Kades) dan aparatur desa di Kecamatan Kurun bahkan instansi pemerintah yang ada di Gumas terbebas dari perbuatan melakukan pungutan liar (Pungli).

“Hindari hal itu. Berikan dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat yang baik, terbebas dari pungutan liar, karena perbuatan itu sangat tidak terpuji dan merugikan,” kata Noviandhi, Minggu (3/3).

Melalui kegiatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang dilakukan Sabtu (2/3), Noviandhi mengaku, pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Pungli untuk aparatur pemerintah desa di Kecamatan Kurun dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa 2019 yang sesuai aturan.

“Kegiatan sosialisasi Pungli yang kita lakukan di Sekolah Dasar (SD) Tampang Tumbang Anjir, berjalan aman dan lancar. Sosialisasi pungli mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden) nomor 87 tahun 2016 dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya.

Ia pun mempersilahkan masyarakat melapor kalau ada perbuatan Pungli. Namun sampai saat ini belum ada masyarakat yang melapor terkait hal itu. “Semoga tidak terjadi, dan kami akan terus mensosialisasikannya ke seluruh Kades dan apartur desa di Kecamatan dan instansi pemerintah lainnya,” tukasnya.(Nov/aw)