Kapolres Pulang Pisau Ungkap Perkara Tindak Pidana Karhutla di Desa Paduran Sebangau

Pulang Pisau, Media Dayak
Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman Mapolres Pulang Pisau, Selasa (11/8).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji dalam konfrensi pers nya menjelaskan kronologi perkara tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di RT.002, Desa Paduran Sebangau tersebut.
“Kejadian bermula ketika Kapolsek Sebangau Kuala bersama anggota melihat kepulan asap tebal dari arah RT 02 Desa Paduran Sebangau pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.45 WIB”, kata Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres, Kapolsek bersama Kanit Provos Polsek Sebangau Kuala menuju lokasi menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan sumber asap. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati lahan milik masyarakat telah terbakar.
“Di lokasi, petugas melihat seorang pria berada di dekat kanal yang berupaya memadamkan api menggunakan tangan kosong. Setelah didatangi, pria tersebut diketahui merupakan pemilik lahan berinisial N”, ungkap Kapolres.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, N mengaku sebelum kebakaran terjadi dirinya datang ke lahan sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan rumput di sekitar pohon kelapa sawit menggunakan parang. Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah membersihkan kurang lebih 13 pohon kelapa sawit, N beristirahat di bawah pohon sambil minum dan merokok.
“Saat rokok yang dihisapnya hampir habis, N mengaku mematikan rokok tersebut dengan cara menggesekkan ujung bara rokok ke batang pohon yang telah mati sebanyak dua kali. Namun, N tidak memastikan apakah bara rokok tersebut benar-benar telah padam”, lanjut Kapolres.
Setelah itu, N kembali melanjutkan pekerjaannya membersihkan lahan. Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak kembali ke lokasi tempatnya beristirahat, N melihat api telah menyala dan membakar salah satu pohon kelapa sawit di lokasi tersebut.
N kemudian berusaha memadamkan api. Karena panik dan tidak membawa peralatan seperti ember, ia mengambil air dari kanal yang berjarak sekitar dua meter dari lokasi kebakaran dan menyiramkannya menggunakan tangan.
“Namun, banyaknya kayu serta rumput kering di sekitar lokasi membuat api dengan cepat merambat dan membakar lahan miliknya”, terang Kapolres.
Sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Sebangau Kuala tiba di lokasi dan membantu proses pemadaman. Upaya pemadaman juga melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau.
Akibat kejadian tersebut, sekitar dua hektare lahan milik N terbakar. Sebanyak kurang lebih 120 pohon kelapa sawit miliknya ikut terbakar. Api juga merembet ke lahan milik warga lain yang berbatasan dengan lokasi tersebut dan menyebabkan sekitar 10 pohon kelapa sawit ikut terbakar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kayu bekas terbakar, satu bungkus rokok warna merah kombinasi silver bertuliskan BOSS CAFFE LATTE yang di dalamnya terdapat satu puntung rokok, serta satu buah korek api gas warna merah.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang.
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu.
Kapolres Pulang Pisau mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, khususnya pada musim kemarau.
“Kami meminta kepada masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber api dan memastikan bara api maupun puntung rokok benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi”. Pungkasnya.(Alp/Aw)