Kapolda Cek Sarpras Penanggulangan Karhutla di Katingan

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah saat melakukan pengecekan kesiap-siagaan sarpras dan personil bencana karhutla di kabupaten Katingan, Minggu (30/5/2021), di Jl Tjilik Riwut KM 6 Kasongan.(Media Dayak/ Ist)

Kasongan, Media Dayak

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo beserta rombongan cek kesiap-siagaan sarana-prasarana (sarpras) dan personil penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Katingan, Minggu pagi (30/5/2021) tadi.

Hadir dalam penyambutan Kapolda beserta rombongan saat pengecekan kesiap-siagaan sarpras dan personil karhutla pada yang bertempat di Jl Tjilik Riwut KM 6 pada pagi itu, selain Wakil Bupati (Wabup) dan ketua DPRD Kabupaten Katingan, juga dihadiri Kapolres dan Wakapolres Katingan beserta jajarannya, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) beserta jajarannya, Perwira Penghubung (Pabung)/TNI beserta jajarannya, Kasatpol PP beserta jajarannya dan sejumlah relawan/Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Katingan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media mengatakan, tujuan pengecekan sarpras dan personil penanggulangan bencana karhutla dimaksud adalah untuk mengetahui sejauh mana persiapannya. “Sehingga, ketika terjadinya kebakaran hutan ataupun lahan dengan segera pula dapat ditangani,” kata Kapolda. 

Dari hasil pengecekan menurutnya, semua sarpras, baik yang dimiliki oleh Polres Katingan, TNI maupun milik BPBD Kabupaten Katingan serta milik relawan MPA beserta anggotanya masing-masing sudah siap. “Begitu pula dengan MPA yang berada di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Katingan agar selalu siap melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla tahun 2021 ini,” harapnya.

Selanjutnya, berhubung di Provensi Kalteng, termasuk di Katingan ini sudah memasuki musim kemarau, dirinya miminta degan tegas kepada  masyarakat Katingan, agar waspada dengan karhutla. 

Meskipun pembakaran lahan dilarang, tapi dirinya juga memaklumi jika ada petani di Kabupaten Katingan yang ingin mengolah lahan pertaniannya dengan cara membakar. “Pembakarannya harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan dengan kearifan lokal. Tapi, jika melanggar Pergub dan tidak mentaati aturan pemerintah, tetap dikenakan sanksi,” tegasnya. (Kas/ Lsn)