Kamis Malam Ini KPU Bakal Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Kamis malam (6/2/2025) ini, sekitar pukul 20.00 wib Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan bakal menggelar rapat pleno terbuka, untuk menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 atas nama Saiful dan Firdaus sebagai Bupati dan Wabup terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler, Kamis (6/2) pagi kepada media mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Dengan demikian, tahap akhir pilkada Kabupaten Katingan dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Katingan menurutnya, segera melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Katingan terpilih, dengan mengundang paslon, Bawaslu Kabupaten Katingan, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, semua partai politik dan perwakilan masyarakat. “Saat ini, kami sedang mempersiapkan administrasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” katanya, seraya menyebutkan tempat pelaksanaannya, yakni di ruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Di tempat terpisah, paslon terpilih, Saiful dan Firdaus selain menyampaikan apresiasi atas putusan MK, juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu mendukung pembangunan Kabupaten berjuluk Penyang Hinje Simpei ke depan. “Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Setelah pleno penetapan nanti, kami siap bekerja keras untuk merealisasikan visi dan misi kami,” janjinya.
Di sisi lain, Saiful berjanji bersama Firdaus akan kembali merajut tali persatuan masyarakat yang terkotak-kotak selama pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Katingan. “Kita ingin menyatukan semuanya untuk membangun daerah, demi mewujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama,” ungkapnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, di mana gugatan sengketa pilkada Kabupaten Katingan seperti yang telah dibacakan oleh ketua Hakim MK, Suhartoyo dalam putusan penolakan permohonan perkara pada sidang dismissal, Rabu (5/2) malam sekitar pukul 20.30 wib. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Penolakan naik perkara permohonan karena majelis hakim menilai permohonan diajukan melewati ambang batas waktu yang ditentukan. (Kas/Lsn)