Kalteng Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Plt Asisten I Sekda Kalteng bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Nurul Edy saat memberikan arahan di kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah provinsi Kalteng tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/6).(Media Dayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak

         Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah provinsi Kalteng tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar melalui dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) provinsi Kalteng tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Asisten I Sekda Kalteng, Nurul Edy di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/6).

Mewakili Sekertaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, Nurul Edy menyebutkan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol-PP mempunyai Tugas untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. 

“Serta menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi, penyusunan program penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat,” beber Nurul Edy.

Ditambahkan Nurul Edy, fungsi Satpol-PP Sebagai pelaksanaan Koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan Instansi terkait.

“Serta sebagai pengawas terhadap masyarakat, aparatur, atau Badan Hukum atas pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” urainya.

Diungkapkan Nurul Edy, kegiatan uji publik ini merupakan proses dari lahirnya suatu peraturan daerah yang selama ini dilaksanakan oleh satpol-PP terkait dengan penjabaran dari undang-undang tentang tugas dan fungsi wewenang satpol-PP di daerah.

“Jadi kegiatan ini mengarah kepada teknis yang selama ini jika kita lihat, kita belum punya peraturan untuk hal tersebut, prosesnya adalah sebelum nanti menjadi Raperda yang diajukan ke DPRD, kita mendengarkan pendapat-pendapat masyarakat dan stakeholder terkait lainya,” ucapnya.

Melalui kegiatan uji publik tersebut, Nurul Edy berharap lahirnya suatu draf rancangan peraturan daerah yang benar-benar konferensif, dan benar-benar konspiratif dari semua stakeholder serta masyarakat yang ada di Kalteng.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait