Kalteng Genjot Penataan Ruang dan Perlindungan Lahan Pangan

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid saat menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada Gubernur Agustiar Sabran dan didampingi Wagub Edy Pratowo, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).(Media Dayak/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus mengakselerasi penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari penguatan arah pembangunan daerah. 
 
Upaya tersebut ditandai melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih Tahun 2025 dalam acara yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
 
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi ruang di Kalteng sangat besar mengingat wilayah provinsi ini merupakan yang terluas di Indonesia. Namun, ia menekankan masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti alih fungsi lahan, sengketa tanah, tumpang tindih kepemilikan, hingga dampak perubahan iklim. 
 
Selain itu, sekitar 77 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan yang turut memengaruhi proses pendaftaran tanah maupun pelaksanaan pembangunan.
 
“Banyak desa dan lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga menyulitkan proses pendaftaran tanah maupun pembangunan,” ujar Gubernur.
 
Untuk itu, Gubernur menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dokumen tata ruang yang mutakhir dinilai penting agar pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, serta sektor lainnya dapat berjalan lebih efektif di luar kawasan hutan.
 
“Kami memohon dukungan Bapak Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi serta Kabupaten/Kota di Kalteng dapat segera diselesaikan. Banyak RTRW tengah direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dan arah pembangunan ke depan,” ungkapnya.
 
Di samping RTRW, Gubernur Agustiar juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden, khususnya cita kedua mengenai ketahanan pangan dan energi.
 
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menyoroti perlunya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan pertanahan dan tata ruang. 
 
Ia menyampaikan sejumlah poin strategis, antara lain pemutakhiran sertipikat lama untuk menghindari tumpang tindih, integrasi data Nomor Identitas Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, serta percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. 
 
Selain itu, penyelesaian konflik tanah melalui skema HGB di atas HPL serta penegakan kewajiban plasma bagi perusahaan sawit juga menjadi perhatian.
 
Pemerintah pusat turut memberikan dukungan anggaran hingga 50 persen untuk penyusunan RDTR sampai tahun 2026, serta menekankan pentingnya memperkuat LP2B sebagai salah satu pilar menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
 
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat hak atas tanah kepada para penerima, kemudian dilanjutkan sesi foto bersama dan ramah tamah.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait