Kalteng Dukung Kebijakan Satu Peta

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri memberikan plakat kepada Ing Khafid Kepala Pusat Pengelolaan dan Oenyebarluasan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial, usai Rakor dan Bimbingan Teknis Penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional Regional Kalimantan di Swiss Bell Hotel, Selasa (3/9). (Media Dayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak

   Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menyebutkan pemerintah provinsi (Pemprov) telah berupaya mendukung percepatan kebijakan satu peta di daerah ini.

“Kita telah melakukan kerjasama dengan badan informasi geospasial (BIG) tentang pembangunan simpul jaringan informasi geospasial di daerah, serta menyusun regulasi/kebijakan terkait penyelenggaraan simpul jaringan di Provinsi Kalteng yakni Peraturan Gubernur Kalteng nomor 19 tahun 2018 tentang penyelenggaraan simpul jaringan geospasial di Kalteng yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam keputusan Gubernur Kalteng,” terang Sekda Kalteng saat membuka Rakor dan Bimbingan Teknis Penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional Regional Kalimantan di Kota Palangka Raya, Selasa (3/9).

Sekda juga menyebut, pihaknya melakukan penyediaan infrastruktur dan jaringan mendukung penyelenggaraan simpul jaringan di Provinsi Kalteng, berupa server untuk pengelolaan data/informasi geospasial yang tersedia di dinas Kominfo, persandian dan statistik, dengan software open source untuk portal palapa dan sudah terkoneksi dengan simpul jaringan informasi geospasial nasional, serta sekretariat tim pengelola data/informasi geospasial di Bappedalitbang

Ditambahkan Sekda, Pemprov Kalteng juga telah melaksanakan Bimtek bagi administrator geospasial pada masing-masing perangkat daerah terkait lingkup Provinsi Kalteng yang berkerjasama dengan BIG, serta inventarisasi permasalahan tumpang tindih antar peta tematik, khususnya pada sektor tata ruang, hak pertanahan, kehutanan, perkebunan, ESDM, transmigrasi serta sektor perizinan yang difasilitasi oleh Kementerian koordinator bidang perekonomian. 

“Pemprov juga telah memberikan sosialisasi kebijakan satu peta dan forum simpul jaringan informasi geospasial Provinsi Kalteng, dan juga telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data geospasial oleh perangkat daerah terkait selaku unit produksi penanggung jawab data,” kata Fahrizal.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, ketersediaan data informasi geospasial menjadi sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan simpul jaringan. “Oleh karenanya, kita harus senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan penyediaan database informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi dan berkesinambungan untuk itu peran perangkat daerah terkait selaku unit produksi data menjadi sangat penting dalam menyediakan data informasi geospasial secara maksimal sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (YM)