Kakek 64 Tahun di Jingah Ditangkap Polisi Cabuli Bocah SD Kakak Adik

PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR, SN ALIAS RAJA RAMBUT

Muara Teweh, Media Dayak

Kakek berusia 64 tahun di Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru diamankan pihak Satreskrim Polres Barito Utara. Kakek berinisial SN alias Raja Rambut ini diduga melakukan pencabulan kepada dua bocah perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kakak adik di dua tempat yang berbeda.

“Kedua korban dicabuli di dua tempat atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiharjo, Rabu (2/3).

Korban NN 1, usia 11 tahun TKP-nya di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat pelabuhan feri Wira Karya RT 10 RW 4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Tengah. Untuk TKP korban kedua yang masih berusia 10 tahun di Bekas Pabrik Kayu (Bansaw Sdr Oseng) di Jalan Negara (Komplek SDN 4 Jingah) RT 10 RW 4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.

“Tersangka SN alias Raja Rambut sudah berusia 64 tahun ini beralamat di jalan Negara Km 10 Rt 10 Rw 4 Kelurahan Jingah dan alamat lain di Desa Rimba Sari, RT. 02. Kecamatan Teweh Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Akp Wahyu Satiyo Budiarjo yang baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim, Rabu (2/3).

Adapun jalannya kejadian kata Kasat Reskrim, sebelumnya pelapor yang bernama saudara T mendengar bahwa adiknya (korban 1) telah dicabuli oleh SN alias Raja Rambut.

“Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor tanyakan kepada korban apakah benar pernah dicabuli oleh terlapor kemudian dijawab oleh korban bahwa pernah dicabuli oleh terlapor pada saat kelas 3 SD tahun 2019 di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat pelabuhan Feri Wira Karya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut ucap AKP Wahyu, T selaku kakak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

“Setelah menerima laporan kemudian anggota Satreskrim mengamankan pelaku dirumahnya di Jalan Negara Km 1. Saat diperiksa pelaku mengakui semua perbuatannya, yaitu (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) terhadap korban di dua TKP dan korban yang berbeda,” jelasnya.

Untuk TKP 1 di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat pelabuhan feri Wira karya Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kemudian TKP 2 di bekas pabrik kayu bansaw oseng Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, pada bulan Maret tahun 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

“Akibat perbuatannya SN alias Raja Rambut kita kenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiharjo.(lna/Aw)