Kajari Gumas Tegaskan Pengawasan APBD Tak Cukup dengan Pencegahan, Aset Koruptor Siap Disita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H.,M.H.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun,Media Dayak

Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar terhindar dari praktik korupsi ditegaskan tidak hanya melalui langkah pencegahan,tapi juga penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara optimal, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Gumas.

Menurut Nugroho, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penindakan. Keduanya dinilai harus berjalan beriringan agar pengelolaan keuangan negara maupun daerah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kita berbicara mengenai pemberantasan korupsi, maka kita akan berbicara mengenai pencegahan dan penindakan. Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Seksi Intelijen dengan penyuluhan hukum, Jaksa Menyapa dan pengamanan pembangunan strategis,”ujar Nugroho, Senin (10/8).

Ia menjelaskan, upaya pengawasan dan pencegahan juga dilakukan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Gumas memberikan berbagai layanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gumas, mulai dari penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya.

Namun, Nugroho menegaskan bahwa upaya pencegahan bukan berarti Kejari Gumas mengesampingkan aspek penindakan.

Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gumas tetap melakukan penanganan terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan orientasi yang tidak semata-mata menjebloskan pelaku ke penjara,tapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.

“Selain upaya pencegahan tersebut, kami juga telah melaksanakan upaya penindakan tindak pidana korupsi di Seksi Tindak Pidana Khusus dengan fokus bukan hanya pemenjaraan pelaku, namun juga pengembalian kerugian keuangan negara. Kami akan menyita aset koruptor apabila tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun putusan pidana. Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar uang negara yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan.

Nugroho menjelaskan, setelah aset hasil tindak pidana korupsi disita, proses selanjutnya akan ditangani Seksi Pemulihan Aset Mdan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Aset tersebut dapat dilelang secara transparan, dengan hasilnya diperhitungkan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Di sisi pencegahan, Nugroho juga menyoroti potensi kerawanan korupsi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas.

Ia menegaskan, tidak ada OPD yang dapat dianggap sepenuhnya bebas dari potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejari Gumas membuka ruang bagi seluruh OPD untuk memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Semua OPD rawan terjadinya korupsi, sehingga kami membuka ruang untuk melakukan pencegahan dengan pendampingan hukum, pertimbangan hukum maupun penyuluhan dan penerangan hukum bagi semua OPD yang mengajukan permohonan,”jelasnya.

Meski demikian, Nugroho mengakui bahwa tingkat risiko dapat berbeda antara satu OPD dengan OPD lainnya. OPD yang mengelola anggaran lebih besar dan memiliki volume kegiatan lebih banyak dinilai memiliki potensi risiko penyimpangan yang lebih tinggi dibandingkan OPD dengan anggaran dan kegiatan yang relatif lebih kecil.

“Namun tentunya, OPD yang lebih banyak anggaran dan banyak kegiatan memiliki potensi terjadinya korupsi yang lebih tinggi daripada yang anggaran dan kegiatannya lebih sedikit,”imbuhnya.

Menurut Nugroho, potensi kerawanan tersebut tidak hanya berada di lingkungan OPD. Pengelolaan keuangan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hibah dan bantuan sosial (bansos), hingga Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) juga memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Setiap pejabat pengelola anggaran dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan.

Nugroho pun menegaskan, langkah pencegahan harus menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya korupsi. Namun apabila penyimpangan tetap terjadi dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses penindakan menjadi konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

”Dengan demikian, pengawalan APBD Gunung Mas bukan sekedar memastikan anggaran terserap,tapi juga memastikan setiap penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”tandas Nugroho.(Nov/Aw)