Kajari Barito Utara Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Kejahatan

MUSNAHKAN BARBUK-Kejaksaan Negeri Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang berasal dari perkara tindak pidana umum, di Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (30/4/2021) petang kemarin.(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Barut) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak kejahatan. Pemusnahan barbuk tersebut berasal dari 15 perkara yang telah divonis hakim dan berkekuatan hukum tetap, Jumat (30/4/2021) pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja kepada pers di Muara Teweh, Jumat petang mengatakan barang bukti yang diperintahkan hakim untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum.

“Seperti kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda, ilegal mining, serta pencurian dengan pemberatan. Perkaranya sudah divonis sejak Agustus 2020 sampai sekarang,” kata Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan.

Mantan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Anti Korupsi Kejaksaan Agung ini juga menambahkan, barbuk yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, serta beberapa item lainnya. Barbuk itu dari 15 perkara tindak pidana umum.

Lebih lanjut Iwan Catur mengatakan pemusnahan barbuk hari ini merupakan tahap pertama. Selanjutnya pada tahap kedua, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba.

“Kita harus siapkan tempat untuk pemusnahan barang bukti narkoba dan nanti melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barito Utara dan unsur lainnya,” ucap Iwan Catur Karyawan.(lna/Aw)