KadiskominfoSantik Kalteng Dorong Keterbukaan Informasi Publik Hingga ke Tingkat Desa/Kelurahan

Kepala DiskominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi saat menghadiri Tahapan Presentasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2024, Kamis (31/10/2024)(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSantik) Kalteng, Agus Siswadi, yang juga merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalteng, menghadiri Tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2024. 
 
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng ini berlangsung di Aula Kanderang Tingang, DiskominfoSantik Kalteng, Kamis (31/10/2024).
 
Dalam kesempatan tersebut, Agus Siswadi mengungkapkan bahwa tahapan presentasi bertujuan untuk memberikan penilaian akhir bagi Badan Publik yang masuk dalam kategori tertinggi keterbukaan informasi publik. Hasil monitoring dan evaluasi akan mengelompokkan Badan Publik ke dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dan Tidak Informatif.
 
Agus berharap agar peningkatan PPID di tahun 2025 dapat menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan. “Tentu saja tantangan kita adalah realisasinya yang agak lambat karena masih ada sekitar 316 titik blankspot. Mudah-mudahan pada tahun 2025 bisa terselesaikan 204 titik, sehingga sisanya dapat dituntaskan di akhir tahun 2025,” jelasnya.
 
Kegiatan presentasi ini mengharuskan pimpinan Badan Publik atau perwakilannya untuk memaparkan presentasi selama 10 menit, diikuti sesi tanya jawab selama 5 menit. Badan Publik yang lolos wajib membuat konten di media sosial, seperti video, flyer, dan poster yang memuat partisipasi mereka dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik.
 
Penilaian lain dalam kegiatan ini mencakup kehadiran pimpinan tinggi dengan bobot penilaian 20%, serta strategi dan inovasi yang disampaikan dalam presentasi. Penilaian bersifat kualitatif, meliputi kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana, dan komitmen. Tahapan ini diikuti oleh 9 Badan Publik dari instansi vertikal Provinsi Kalteng, 18 Badan Publik dari perangkat daerah Provinsi Kalteng, serta PPID utama dari kabupaten dan kota.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait