Kadisdalduk KBP3A Hormati Pandangan Dua Fraksi Terkait Ranperda PGDPD

Kadisdalduk KBP3A Gumas; Isaskar SH,M.Si

Kuala Kurun, Media Dayak

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadisdalduk KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Isaskar menyatakan sangat menghormati pandangan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas yang berpandangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (PGDPD) ditunda dan tidak dibahas dalam jadwal pembahasan.

“Dalam alam demokrasi sekarang ini, perbedaan pandangan itu hal yang wajar, sah-sah saja dan harus dihormati. Pun halnya perbedaan pandangan lima (5) Fraksi di DPRD Gunung Mas terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Tiga Fraksi setuju Ranperda dibahas, dan dua (2) Fraksi berpandangan ditunda dan tidak dibahas. Kami
hormati semuanya itu,” ungkap Isaskar, Kamis (04/06/2020).

Isas menjelaskan, urgensi Ranperda PGDPD dalam pembangunan Gumas sekarang dan ke depan adalah sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pembangunan, agar adanya kesetaraan/keseimbangan atau mampu memahami perbedaan perempuan dan laki-laki secara biologis dan konstruktif sosial budaya, serta mampu memahami perbedaan kebutuhan antara perempuan dan laki-laki.

“Urgensi kedua, sebagai prasyarat dalam rangka penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang dilaksanakan dua (2) tahun sekali pada tahun genap, dan urgensi ketiga sebagai konsekuensi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam penganggarannya agar responsif gender. Pengarusutamaan Gender juga sudah masuk RPJMD Kabupaten Gunung Mas 2019-2024,” ulas Isas.

Mantan Kadis Pendidikan Gumas itu menerangkan, gender adalah perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan bedasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas.

“Pengarusutamaan gender di daerah adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” urainya.

Ruang lingkup pengarusutamaan gender mencakup perencanaan dan pelaksanaan, pemberdayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pendanaan.

Kendatipun dua Fraksi DRD Gumas berpandangan Ranperda PGDPD ditunda dan tidak dibahas, Isas berharap Ranperda PGDPD  dapat dibahas oleh Fraksi yang lain.

“Tidak ada yang dirugikan dari Ranperda tersebut apabila nantinya menjadi Perda, bahkan memberikan kebaikan bagi masyarakat dan daerah ini,” ujar Isas.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas usai rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke II tahun sidang 2020, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Gumas terhadap dua (2) Ranperda dan LKPJ Bupati Gumas tahun anggaran 2019, Rabu (03/06/20220) menyatakan, alasan penundaan dan tidak dibahas dalam jadwal lantaran Ranperda PGDPD tidak terlalu mendesak.

“Di daerah ini kedudukan perempuan terhadap pembangunan dan pemerintahan sudah sangat luar biasa kok,” tegas Untung.

Di Gumas kata Untung, tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. Hal itu dapat dilihat dari Wakil Bupati  seorang perempuan, lalu dari 25 anggota DPRD, 48 persen atau 12 orang diantaranya perempuan. Ada banyak perempuan menduduki jabatan Kepala Dinas, Camat, dan juga Kepala Desa.

”Kami menilai untuk sementara Ranperda itu tidak perlu dibahas, karena sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya. Jika Ranperda itu nantinya menjadi Perda, maka kita akan terikat dengan aturan yang dibuat, dan nantinya akan kesulitan mencari Sumber Daya Manusia (SDM) dari kaum perempuan,” ujar wakil rakyat  yang dekat dengan pewarta.

Legislator cukup berpengaruh dapil III itu mengakui, Kabupaten Gumas sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender dan kearifan lokal. Orang Dayak sangat menghargai dan tidak ada diskriminasi terhadap perempuan.

”Jadi untuk apa kita repot-repot membahas Ranperda tersebut. Kenyataan di lapangan, tidak ada diskriminasi terhadap perempuan,” seru Untung.

Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura Polie L Mihing mengatakan, dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19), sangat tidak memungkinan untuk melakukan rapat pembahasan tiga buah Ranperda sekaligus. Dikhawatirkan, jika dibahas dengan tidak secara mendetail, maka hasil dalam pembahasan tidak akan maksimal.

“Mengingat situasi saat ini (Covid-19) kami minta agar pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda dulu lah. Cukup dua Ranperda saja yang dibahas,” tegas Polie.(Nov)