Kadis PMPTSP Paparkan Progres Investasi dan Penyusunan Raperda Penanaman Modal di Konsultasi Publik

KONSULTASI PUBLIK II RAPERDA PENANAMAN MODAL-Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Syahmiluddin A Surapati menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara, di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (25/5/2026).(Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan konsuiltasi Publik II Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Bappedarida Barito Utara, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ketua LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari beserta jajaran, Ketua DAD, Ketua Kadin, pimpinan instansi vertikal, pimpinan instansi vertikal, perbankan, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan media, serta peserta konsultasi publik lainnya.
Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Syahmiludin A. Surapati, SP., M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan konsultasi publik tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta regulasi terbaru terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan OSS terintegrasi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik bertujuan untuk menjaring ide, gagasan, dan masukan dari seluruh peserta guna menyempurnakan penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara.
Selain itu, konsultasi publik juga bertujuan menyelaraskan arah kebijakan penanaman modal daerah dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta mendukung 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
“Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait kebijakan penanaman modal di Kabupaten Barito Utara,” ujar Syahmiludin.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta tamu undangan lainnya. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yakni pembukaan konsultasi publik dan dilanjutkan pemaparan dari tim LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari serta diskusi bersama peserta.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMPTSP juga memaparkan perkembangan investasi di Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan data OSS, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit sepanjang tahun 2025 mencapai 2.167 NIB. Sedangkan pada periode 1 Januari hingga 17 Mei 2026 tercatat sebanyak 729 NIB telah diterbitkan.
Sementara itu, realisasi investasi pada triwulan I tahun 2026 mencapai Rp819,37 miliar, yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp418,44 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp400,92 miliar. Dari capaian tersebut, investasi di Kabupaten Barito Utara berhasil menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.050 orang.
Syahmiludin juga menyampaikan progres pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini berada pada tahap melengkapi sarana dan prasarana serta pemenuhan persyaratan administrasi sebelum dilakukan uji coba dan soft launching.
“Pada tahap pertama nanti, Mal Pelayanan Publik akan menyediakan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Syahmiludin A Supapati juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara beserta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan konsultasi publik tersebut, termasuk LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari dan tim penyusunan Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara.(Lna/Lsn)