Kadis dan Kaban Diminta Tetap Berada di Kasongan

Wabup Katingan Sunardi NT Litang didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Heriyanto S.IP saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, belum lama ini.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah (Pemkab) Katingan diminta tetap berada di Kasongan meskipun di luar jam kerja.
“Jangan bolak balik antara Palangka Raya-Kasongan. Paling tidak selama 14 hari ke depan, yang dimulai sejak hari ini,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang kepada sejumlah media, Kamis siang (26/03/2020).
Tujuannya menurut Wabup, adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah serta menghindari penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan yang saat ini berstatus siaga bencana.
Sunardi NT Litang menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjutinya imbauan tersebut. “Salah satu tindakannya adalah melakukan pengawasan terhadap Kadis, Kaban dan seluruh ASN agar menaati imbauan dimaksud,” ujarnya.
Imbauan ini tidak hanya berlaku kepada Kadis, Kaban dan ASN yang bertempat tinggal di Kasongan saja, tapi berlaku juga bagi yang bertempat tinggal di Kota Palangka Raya atau di Kabupaten lainnya. “Hal ini mengingat Kota Palangka Raya saat ini sudah menjadi zona merah dan terdapat beberapa pasien positif covid-19,” terangnya.
Selanjutnya, jika ditemui adanya ASN yang tak mengindahkan imbauan dimaksud, Sunardi NT Litang dengan tegas akan mengambil tindakan dengan memerintahkan Satpol PP untuk menyita Mobil ataupun motor dinas yang digunakannya untuk bekerja setiap hari kerja. “Imbauan ini sebenarnya untuk kewaspadaan kita bersama terhadap covid-19,” tegas orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini. (Kas)