Kadis Dagperin Kalteng Ikuti Rakor Virtual Bersama Kapolri Dan Menteri Perindustrian 

Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Nanang Avianto saat mengikuti Vicon dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin (4/4/2022). (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi  Kalteng Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Nanang Avianto mengikuti video conference (Vicon) dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin (4/4/2022).

Agenda kagiatan yakni mendengarkan arahan lanjutan terkait Kelangkaan Bahan Pangan Minyak Goreng.

Usai mengikuti vicon, Kepala Disdagperin Aster Bonawaty menyampaikan beberapa arahan yang disampaikan Kapolri dan Menteri Perindustrian.

Aster mengatakan bahwa Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya minyak goreng, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar,” tutur Aster.

Aster mengungkapkan jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut disampaikan Aster Bonawaty, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan melalui pengawasan lapangan di setiap titik  baik dari produsen, distributor di masing-masing wilayah hingga ke pasar atau pengecer sehingga kebijakan stabilitas harga minyak goreng curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan.

Dijelaskan Aster, bahwa Kapolri juga menekankan perlunya WASKAT (pengawasan melekat, red) dengan segera membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari intelijen, krimsus, krimum dan polairud untuk memastikan ketersediaan minyak curah.

“Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu cara yaitu dengan diberikan tanda berupa stiker pada kendaraan sehingga memudahkan untuk mengawasi distributor, kemudian dilakukan juga pengawasan pada pintu-pintu tertentu/perbatasan/jalan-jalan tikus, dan apabila ada ditemui adanya pelanggaran maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya,” tutupnya. (MMC/Ytm/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *