Kades Batu Nyapau Gunakan Ijazah Palsu Resmi Ditahan

Kasi Pidum Kejari Gumas Moses. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Belum berumur setahun jagung menjabat Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Suriansyah akhirnya ditahan oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

Suriansyah diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Dia [Suriansyah] sejak kemarin (Kamis 25/5) kita [kejari] titipkan di sel tahanan Polres Gunung Mas untuk jangka waktu 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni melalui Kasi Pidum Moses, Jumat (26/5).

Moses menyatakan, Kejari Gumas kemarin telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Gumas terkait perkara Suriansyah. Sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap terkait dugaan pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Pada saat penyidikan, yang bersangkutan disangkakan melakukan pemalsuan ijazah paket C sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP. Bagaimana kronologinya, fakta-fakta penyidikannya, nanti akan kita buka di persidangan,” jelas Moses.

Dia menjabarkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan semua berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, agar dalam jangka waktu yang tidak lama bisa ditetapkan persidangannya oleh majelis hakim PN setempat, dan semua dakwaan beserta fakta penyidikan akan dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Polres Gumas telah menetapkan Suriansyah sebagai tersangka kasus ijazah palsu dalam surat yang dikeluarkan Polres Gumas nomor SPDP / 3.b / II/ RES.1.9. / 2023 / RESKRIM tanggal 1 Februari 2023 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Suriansyah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat ontentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Suriansyah sebelumnya digugat sejumlah pasangan calon kades Batu Nyapau karena persyaratan sebagai calon kades pada Pemilihan Kades Batu Nyapau 10 Agustus 2022 diduga cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Disebutkan ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional Suriansyah dilakukan pemalsuan karena terdapat perbedaan specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemalsuan dilakukan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) Kadisdik Hulu Sungai Utara. jazah paket C dan surat keterangan ujian nasional Suriansyah juga tidak terdaftar di disdik setempat. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait