Kaban KesbangPol Barut Rayadi: Camat dan Kades Harus Kompak Bangun Desa di Tengah Dinamika Pasca Pilkades Serentak

Kaban KesbangPol Barito Utara, Rayadi
Muara Teweh, Media Dayak
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Barito Utara Rayadi menyampaikan pandangannya terkait dinamika pemerintahan desa pasca lahirnya Undang-Undang Desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, usai mengikuti Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I, Senin (25/5/2026).
Rayadi yang pernah menjabat sebagai Camat Lahei Barat sejak Januari 2014 mengungkapkan, kondisi pemerintahan desa mengalami perubahan besar setelah terbitnya Undang-Undang Desa pada tahun yang sama.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2016, kondisi desa relatif lebih mudah diarahkan dan dikendalikan karena banyak kepala desa masih dijabat oleh penjabat (Pj) dari kecamatan. “Pada masa itu kualitas keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan desa mulai bisa diperbaiki, termasuk pola pengambilan keputusan di desa,” ujarnya.
Namun, lanjut Rayadi, situasi berubah drastis menjelang dan setelah Pilkades serentak dilaksanakan. Ia menilai masyarakat desa saat itu belum sepenuhnya memahami bahwa Pilkades serentak seharusnya menjadi momentum konsolidasi untuk menghimpun sumber daya demi membangun desa secara bersama-sama.
“Masyarakat berlomba memenangkan pilihannya tidak lagi murni untuk membangun desa. Situasi juga diperberat dengan adanya pihak luar yang ikut bermain dengan berbagai kepentingan,” katanya.
Menurut Rayadi, praktik-praktik seperti kontrak politik, politik uang, hingga fanatisme keluarga mulai mewarnai kontestasi Pilkades. Karena itu, tujuan Pilkades serentak untuk memperbaiki demokrasi desa dinilai masih memerlukan proses dan waktu yang panjang. “Desa yang maju dan sejahtera masih tertunda karena proses demokrasi di desa masih membutuhkan pembelajaran,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah Undang-Undang Desa diberlakukan, kewenangan desa menjadi semakin kuat dan hubungan antara camat dengan kepala desa juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hubungan keduanya lebih bersifat atasan dan bawahan, kini lebih kepada kemitraan. “Sekarang camat berkewajiban memberikan pembinaan dan pendampingan agar desa tetap berada pada jalur yang benar menuju desa yang mandiri dan membangun,” jelas Rayadi.
Bahkan, ia mengibaratkan hubungan camat dan kepala desa saat ini idealnya seperti pasangan yang kompak dalam membangun desa. “Kalau perlu seperti suami istri atau minimal seperti sepasang kekasih dalam arti positif, yaitu kebersamaan dan kekompakan membangun desa,” ujarnya.
Rayadi juga menyoroti kondisi pemerintahan desa pada awal implementasi dana desa yang menurutnya sempat membuat sebagian pemerintah desa “kelimpungan” menghadapi besarnya kewenangan dan anggaran yang diterima.
Namun saat ini, kata dia, derasnya arus informasi hingga ke desa-desa membuat pengawasan masyarakat semakin kuat. Aparat desa kini mendapat pengawasan ketat dari masyarakat, aparat penegak hukum, LSM, hingga media. “Sekarang membeli sepatu saja harus dipikirkan jangan sampai dimaknai negatif oleh masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Rayadi menilai kondisi tersebut justru menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, dirinya berharap hubungan antara camat dan kepala desa dapat terus dibangun secara harmonis agar pembinaan terhadap pemerintah desa berjalan efektif dan tidak berdampak pada menurunnya kinerja pemerintahan desa.(Lna/Aw)