JPU Limpahkan Kasus Pembunuhan Rito Riyadi ke Pengadilan

BERSAMA PWI BARITO UTARA-Kepala Kejaksaan Negeri barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja (tengah pegang mix) didampingi Kasi-Kasi Kajari saat mengenalkan diri kepada pengurus PWI Barito Utara dalam kegiatan silaturahmi dengan PWI, Jumat (15/1/2021) di Kajari setempat.(Media Dayak: Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Rito Riyanto alias Ndi (31), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara (Barut) limpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Barito Utara, Kamis (14/1/2021) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja melalui Kasi Pidsus Kajari setempat Tarung mengatakan, bahwa berkas dan kelima tersangka kasus pembunuhan Rito Riyadi alias Ndi telah pihaknya terima dari pihak penyidik kepolisian pada hari Selasa (12/1/2021) lalu.
Adapun kelima tersangka pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) yang tidak lain adalah warga desa setempat yakni IR (50), BT (50) WR (50), AM (25), dan AJ (50).
“Atas petunjuk dari Kajari Barito Utara, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barito Utara, pada hari kamis (14/1/2021) lalu untuk disidangkan. Kemarin sudah kita limpahkan kasus pembunuhan Rito Riyadi ke Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Tarung, Jumat (15/1) pagi, disela-sela kegiatan silaturahmi dengan PWI Barito Utara.
Tarung juga menjelaskan, mengenai waktu sidang kasus ini merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap pada tanggal 4 Desember 2020. Berdasarkan keterangan Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah yang mengungkap kasus ini, bersama dengan Reskrim Polres Barito Utara. Motif pembunuhan itu karena dari pelaku ada yang dendam atau sakit hati kepada korban.
Korban dibunuh oleh para pelaku, pada tanggal 8 Agustus 2020 malam. Dimana setelah korban mengambil air, diperjalannya dihadang oleh lima orang tersangka yang lalu memukuli korban baik dengan tangan kosong dan menggunakan kayu.
Akibat hal tersebut, korban pun meninggal dunia dan oleh para pelaku zenajah korban sempat disembunyikan di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak di pakai, selama satu hari.
Setelah itu zenajah korban diangkat ke rumah korban dan di gantung, seolah-olah bunuh diri di dalam rumah, tepatnya di ruang tengah atau ruang tamu. “Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” katanya.(lna/Aw)