Jaya Monong Setujui Solusi dari Aliansi Masyarakat Gumas

Pertemuan Jaya S Monong dengan puluhan orang yang terlibat dalam Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum, di Desa Tanjung Karitak, Rabu (5/1). (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mendukung dan menyetujui alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gumas terkait penanganan kerusakan jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas.

“Saya telah menandatangani persetujuan alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas dalam penanganan kerusakan ruas jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas,” kata Jaya selepas pertemuan dengan puluhan orang yang terlibat dalam Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum, di Desa Tanjung Karitak, Rabu (5/1).

Alternatif solusi juga di tanda tangani Kapolres Gumas AKBP Irwansah sebagai saksi, koordinator aksi Yepta Diharja, dan anggota DPRD Gumas Polie L Mihing.

“Poin alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas, yaitu perusahaan besar swasta atau PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2021. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun,” terang Jaya.

Selanjutnya, sambung dia, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI nomor 2 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, serta selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

Sebelumnya, dihadapan puluhan orang yang terlibat dalam Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum, di Desa Tanjung Karitak, Jaya menegaskan kerusakan ruas jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, Pemkab Gumas telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Kalteng terkait penanganan kerusakan jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

Pemkab juga melakukan komunikasi dengan PBS di Gumas untuk mendukung perbaikan kerusakan. Beberapa PBS telah melakukan perbaikan di beberapa titik yang mengalami kerusakan.

“Baru-baru ini pun saya telah menyurati PBS di Gunung Mas perihal penanganan kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas,” akunya.

“Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil beberapa kali rapat, termasuk rapat terakhir yang dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 17 Desember 2021,” imbuh dia.

Dalam surat itu, PBS di Gumas dimintanya segera merealisasikan penanganan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, dan apabila sampai tanggal 3/1 tidak ada realisasinya, Pemkab Gumas bersama pihak terkait akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari PBS yang ada, baru tiga PBS sektor pertambangan yang merespon surat tersebut dan bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Gumas.

“Hal itu merupakan upaya kesekian kalinya dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam turut menangani kerusakan jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak tinggal diam. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah dan akan terus berbuat demi kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Ia lantas menyerukan PBS lainnya untuk segera melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, seperti yang dilakukan ketiga PBS batu bara.

Selanjutnya, Pemkab Gumas telah membuat keputusan untuk menunda sementara truk angkutan PBS melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas. Hal ini terkait erat dengan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.

Keputusan berakhir sampai perbaikan selesai secara optimal kerusakan yang ada, dan komitmen penuh semua PBS yang berinvestasi di Gumas untuk mendukung perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.

Guna mendukung keputusan itu, dibuat pos terpadu yang berlokasi di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Rangan Tate, Sepang Simin, Desa Tanjung Karitak dan beberapa pos lainnya.

“Pos terpadu diisi personel TNI, Polri, Satpol PP dan personel bidang perhubungan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Mereka yang berjaga di pos 24 jam memantau truk angkutan PBS untuk sementara tidak melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas. Keputusan itu berlaku Rabu (5/1),” demikian kata Jaya.

Pertemuan dengan puluhan orang yang terlibat dalam Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum, di Desa Tanjung Karitak, dihadiri anggota DPRD Untung J Bangas, Evandi dan Polie L Mihing, Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kadis PU Baryen, Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kasatpol PP Salampak Haris, Camat Sepang Sayusdi, dan pejabat utama Polres Gumas. (Nov/Aw)