Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan Bagi Keluarga Mantan Pejabat Bupati Kabupaten Lamandau

Petugas PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah menyelesaikan proses penyerahan santunan bagi keluarga atau ahli waris Mantan Pejabat Bupati Kabupaten Lamandau periode 2002-2003, Regol Cikar.(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan bagi keluarga Mantan Pejabat Bupati Kabupaten Lamandau periode 2002-2003, Regol Cikar.

Regol Cikar merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (20/05) di Jalan Pasanah Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arur Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan dalam siaran pers yang diterima Media Dayak.id pada Selasa (23/5) bahwa PT Jasa Raharja turut berduka cita atas kejadian yang menimpa keluarga.

“Kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut. Besaran santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017,” katanya.

Iman menjelaskan, penyerahan santunan ini merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Gakkum Polres Kotawaringin Barat, untuk selanjutnya meninjau lokasi kejadian dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.” Lanjut Iman.

Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Sesuai dengan informasi dari Polres Kotawaringin Barat, Iman juga menuturkan, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam KH2040WH yang dikendarai Regol Cikar sendirian berjalan dari arah Bundaran Gentong menuju kearah Kawitan. Sesampainya di tempat kejadian menepi ke sisi kiri bahu jalan dan berbelok menuju sisi kanan bahu jalan. Di saat bersamaan, dari arah berlawan berjalan kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux warna Putih KH8073RD. Karena jarak yang dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

PT Jasa Raharja berharap masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan, mematuhi rambu lalu lintas, selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain. Selain itu, disarankan agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lain serta memastikan pajak kendaraan bermotor sudah lunas.

“Kami juga berpesan agar para pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, karena pada saat membayar pajak sudah termasuk SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang dikumpulkan dan dikelola Jasa Raharja yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Iman.(rls/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait