Isaskar Nilai Pernikahan Usia Anak Lebih Karena Nafsu

Kuala Kurun, Media Dayak

      Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Gunung Mas(Gumas), Isaskar menilai, pernikahan usia anak (PUA) salah satu penyebabnya karena nafsu.

Bacaan Lainnya

“Harusnya pernikahan usia anak, terlebih karena faktor nafsu, itu tidak terjadi,” kata Isas, Kamis (1/8) via telepon.

“Dengan regulasi yang ada (Perbup,red), kita bersyukur pernikahan usia anak di daerah ini terus mengalami penurunan, kurang lebih 16 persen. Kita berharap itu terus menurun,” lanjut Isas.

Isas pun mengulas soal faktor lainnya penyebab PUA, yakni faktor ekonomi, orang tua, pendidikan, pergaulan dan adat istiadat.

“Pernikahan usia anak memberi dampak negatif terhadap keduanya (suami-istri PUA yang menikah), terhadap anak-anak mereka dan terhadap keluarga mereka masing-masing. Hal itu (PUA) harus terus diminimalisir di daerah ini,” papar Isas.

Isas menuturkan, orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjauhi anak dari PUA. Orang tua harus memiliki satu pandangan bahwa anaknya harus bersekolah, karena dengan bersekolah masa depan mereka akan indah.

“Pernikahan usia anak tidak akan terjadi apabila orang tua mendukung anaknya untuk bersekolah. Anak harus diberi pemahaman tentang dampak pergaulan yang baik dan tidak baik. Pergaulan yang tidak baik dijauhi dan dukung anak untuk melakukan kegiatan yang positif, baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan di sekolah dan kegiatan sosial lainnya,” papar Isas.

Menyoal batasan usia pernikahan, Isas mengatakan, sesuai UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 6 disebutkan seseorang yang belum berumur 19 tahun bagi pria dan belum berumur 16 tahun bagi wanita, tidak boleh melangsungkan pernikahan, sekalipun mendapatkan izin dari kedua orang tuanya.

“Usia menikah yang ideal itu, bagi pria 28 hingga 32 tahun dan wanita 21 tahun. Jadi menikahlah sesuai usia yang ideal, jangan menikah di usia anak,” tukas Isas.(Nov)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait