Insan Pers di Gumas Diminta Koreksi Pembangunan

Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar, meminta insan pers di Kabupaten Gumas turut serta mengawasi dan mengoreksi jalannya pembangunan.

“Kami (DPR) harap insan pers yang ada di Kabupaten Gunung Mas tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tapi bisa melaksakan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas,” kata Aker, Jumat (25/2).

Aker berkata, pers tidak bisa dipisahkan dari pembangunan. Dalam kontek pembangunan di Gumas, insan pers yang ada di wilayah ini berperan penting dalam melakukan pengawasan dan koreksi sehingga pelaksanaan pembangunan di Gumas berjalan dengan baik, sesuai yang diharapkan masyarakat.

“Dengan adanya kontrol dan koreksi dari insan pers, pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan benar, adil dan merata, bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat,” tutur Aker.

Lanjut Aker, pembangunan di Gumas dapat diketahui oleh masyarakat Gumas bahkan luar Gumas melalui publikasi yang dilakukan insan pers dalam perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Pembangunan akan berjalan dengan baik apabila mendapat kontrol dan koreksi dari masyarakat, khususnya insan pers. Insan pers di Kabupaten Gunung Mas jangan takut mengoreksi pembangunan jika memang itu patut dikoreksi, karena koreksi itu ibarat obat yang pahit namun baik untuk kebaikan bersama. Koreksi tentunya dilakukan dengan etika yang baik,” terangnya.

Legislator tiga periode asal Partai PDI Perjuangan itu pun berharap, insan pers di Gumas tetap patuh menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme, di antaranya insan pers harus mengemban tugas sebagai pemantau yang bebas terhadap kekuasaan, berpegang teguh pada suara kebenaran dan loyalitas kepada masyarakat.

“Insan pers harus mampu berkontribusi agar pelaksanaan pembangunan berjalan pada tataran yang sebenarnya, tidak melanggar aturan yang berlaku,” demikian ujar Aker. (Nov/Aw)