Inriaty Karawaheni : Penyusunan LKHS RPJMD Dilakukan dalam 4 Tahapan

BERSAMA ASISTEN SEKDA-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni foto bersama Asisten II Setda Barito Utara H Gazali dan Tim Pembuatan KLHS RPJMD dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan, di aula Senyiur Muara Teweh, Senin (24/6/2024).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni menjelaskan bahwa dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Memengah Daerah ( (KLHS RPJMD) dilakuka dalam 4 (empat) tahapan.

“Untuk kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni, Senin (24/6/2024) di aula Senyiur.

Dikatakannya maksud dari penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 adalah untuk meningkatkan kualitas RPJMD dengan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan telah terintegrasi kedalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan nantinya RPJMD yang disusun menjadi pedoman calon kepala daerah menyusun Visi, misi dan program dalam mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024.

Sedangkan kata dia tujuan dari penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan pembangunan daerah tahun 2025-2029:

Kemudian sebagai pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan rencana strategis tahun 2025-2029. Sebagai pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, RAPBD tahun 2025-2029.

Dan sebagai tolok ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara tahun 2025-2029. Serta sebagai instrument untuk memudahkan seluruh perangkat daerah Pemkab Barito Utara dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.

“Serta sebagai instrument untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh perangkat daerah Pemkab Barito Utara dalam mengimplementasikan kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan menuju masyarakat sejahtera dan berakhlak mulia,” ucapnya.

Lebih lanjut kadis Lingkungan Hidup menjelaskan pelaksanaan kegiatan konsutasi publik yang dilaksanakan pada hari ini untuk mendapatkan isu-isu utama dan proritas isu utama pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara dan menetapkan isu-isu prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara untuk periode selama 5 (lima) tahun untuk RPJMD Barito Utara tahun 2025 sampai dengan 2029.

“Konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 50 peserta. Untuk itu, kami mohon partisipasi para peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan dan saran sehingga penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara dapat tersusun dengan baik,” pungkasnya.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait