Ini Syarat dan Ketentuan Sholat Berjamaah Bisa Dilaksanakan di Masjid

Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, bersama Kepala Kantor Kemenag Lamandau dan pengurus masjid, usai rapat koordinasi membahas pelaksanaan ibadah sholat berjamaah di masjid/mushola, Jum’at (5/6/2020). (Foto/Media Dayak/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Semakin merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memutuskan agar kegiatan peribadatan yang melibatkan banyak orang seperti halnya sholat berjamaah di masjid/mushola ditiadakan sementara dan diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.

Di Kabupaten Lamandau, berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kemenag, MUI dan FKUB Lamandau, sebelumnya juga telah disepakati perihal pelaksanaan ibadah seperti halnya sholat berjamaah di masjid/mushola diganti dengan sholat di rumah masing-masing.

Menanggapi keresahan masyarakat yang ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka Jum’at (5/6/2020) dilaksanakan rapat koordinasi antara Pemkab Lamandau bersama dengan instansi terkait dan juga organisasi keagamaan

guna membahas perihal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di Masjid/mushola pada situasi pandemi corona saat ini.

Dengan mendengar masukan dan pandangan dari para peserta rapat, akhirnya disepakati bahwa di Kabupaten Lamandau sudah boleh melaksanakan ibadah sholat berjamaah baik itu di masjid ataupun mushola.

Namun demikian, atas syarat yang harus ditaati oleh warga saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid/mushola, yakni tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Hari ini kita menyepakati kaitan pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di masjid,” ungkap Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.

Seperti misalnya, lanjut dia, sholat fardhu yang sebelumnya kita laksanakan di rumah maupun shalat Jum’at yang sudah selama masa pandemi Covid- 19 ini kita ganti dengan shalat dzuhur di di rumah.

“Akan tetapi, kita tetap memantau dan mengadakan evaluasi mengikuti perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus corona di Bumi Bahaum Bakuba,” terangnya.

Dirinya memastikan, bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati itu dengan mengeluarkan surat secara resmi untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam kesempatannya, Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim menyampaikan, bahwa rapat koordinasi penting dilaksanakan menyikapi adanya surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah.

“SE itu memberi peluang untuk melaksanakan ibadah shalat secara berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sekaligus pertimbangan sisi keamanan dan keselamatan jamaah di masa pandemi Covid-19,” ucapnya. (Rsn)