Ketua Bappemperda DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun,Media Dayak
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan maksut dan tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan yang disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu.
“Maksut dan tujuan dari ranperda itu adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran,prestasi,dan kualitas manusia, serta menanamkan nilai moral dan akhlak mulia sportivitas dan disiplin,”ujar Evandi,Jumat (13/12/2024).
Selanjutnya kata dia, untuk mempererat dan membina persatuan dan kesatuan.Memperkokoh ketahanan masyarakat.Mengangkat harkat,martabat dan kehormatan masyarakat serta meningkatkan budaya olahraga di masyarakat.
“Secara khusus,ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada semua pecinta olahraga agar diberikan pembinaan dan penghargaan sesuai dengan prestasi yang diperoleh,serta terbentuknya program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa melalui jalur prestasi,”beber Evandi.
Ditambahnya,dasar hukum dari ranperda keolahragaan,yakni pasal 18 ayat 6 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi pemerintah daerah berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (Nov/Lsn)