Ini Jawaban Gubernur Terkait Raperda Pengelolaan DAS Dan Cagar Budaya

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat memberikan jawaban terkait Raperda Pengelolaan DAS dan Cagar Budaya di ruang Rapur DPRD Kalteng Senin (12/04). (Media Dayak/Yanting)
Palangka Raya Media Dayak
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalteng, di ruang Rapur DPRD Kalteng Senin (12/04).
Dalam Rapur yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno tersebut, Sugianto Sabran memberikan jawaban terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya.
“Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak,” terang Gubernur Sugianto saat menyampaikan jawaban untuk Fraksi PDI Perjuangan.
Dijelaskan Gubernur, substansi pengaturan dalam pasal demi pasal Raperda sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan.
“Perda DAS ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan,” jelas Gubernur
Penjelasan yang disampaikan Gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.
Sugianto juga menjawab, pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis. Sugianto menjelaskan upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.
“Sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergisitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota,” urai Gubernur.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyatakan, pengelolaan DAS hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas pemerintah daerah dalam satu Provinsi.
Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini, sambung Gubernur, seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng.
Dikatakan Gubernur, Perda pengelolaan DAS diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS yang kritis di Provinsi Kalteng.
“Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan. Pemprov Kalteng menyadari, penerapan ini pasti tidak mudah. Oleh karena itu, Perda ini nanti akan menjadi barometer terhadap langkah-langkah seperti apa yang harus diambil dalam mencapai perubahan tersebut,” demikian Gubernur menyampaikan. (YM)