Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian Sekdes Datai Nirui, di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (2/3/2023).(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pemberhentian Sekertaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah.
Rapat digelar DPRD Barito Utara, setelah sebelumnya para anggota dewan melaksanakan rapat terkait masalah HET Gas Elpiji 3 Kg.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya S.Sos memimpin rapat tersebut mengatakan, berdasarkan rapat yang dilaksanakan bersama instansi dan pihak terkait lainnya, diperoleh sebanyak dua buah kesimpulan.
Kesimpulan pertama, uangkap dia, DPRD Kabupaten Barito Utara meminta agar permasalahan antara Kepala Desa Datai Nirui dengan Sekertaris Desa (Sekdes) Datai Nirui bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Untuk point kedua, apabila permasalahan sebagaimana pada point satu tidak bisa disepakati, maka Pemkab Barito Utara akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sastra Jaya saat membacakan kesimpulan rapat.(lna/Aw)