Ini 12 Trayek Bus Perintis Bersubsidi di Kalteng

Yulindra Dedy
Palangka Raya, Media Dayak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy mengatakan, ada 12 trayek Bus Perintis di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun ini.
“12 trayek bus perintis tersebut beroperasi di satu kota dan tujuh kabupaten di Kalteng,” katanya kepada Media Dayak.co.id, Sabtu (14/03/2020).
Delapan daerah di Kalteng yang dilayani bus perintis adalah Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur, dan kabupaten Kotawaringin Barat.
Yulindra Dedy mengatakan, penentuan trayek bus perintis tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2017 tentang Pemberian Subsidi Penumpang Angkutan Penumpang di Jalan, Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2412/AJ.206/DRJD/2008 tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4442/AJ.005/DRDJ/2019 Tentang Tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Jalan Perintis Tahun 2020.
Adapun 12 trayek bus bersubsidi di Kalteng adalah dari dan ke ; Palangka Raya-Bahaur Pulang-Pergi (PP) dengan tarif Rp30.000, Kasongan-Baun Bango PP dengan tarif Rp20.000, Kapuas-Palingkau-Dadahup PP dengan tarif Rp10.000.
Dilanjutkan dengan Pangkalan Bun-Dermaga RORO-Pelabuhan PELNI PP dengan tarif Rp10.000, Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama PP dengan tarif Rp14.000, Sampit -Samuda PP dengan tarif Rp10.000, Muara Teweh-Benangin-Lampeong PP dengan tarif Rp25.000.
Trayek Buntok-Tabak Kanilan PP dengan tarif Rp10.000, Sampit-Parenggean PP dengan tarif Rp20.000, Bukit Sawit-Muara Teweh PP dengan tarif Rp10.000, Pangkalan Bun-Keraya PP dengan tarif Rp15.000, dan trayek Pangkalan Bun-Pangkut PP dengan tarif Rp20.000.
Plt Kadishub Kalteng ini menyatakan, penentuan trayek bus perintis juga dikuatkan dengan Surat Perjanjian Nomor PL.107/1/2/BPTDXVI/I/2020 Tanggal 7 Januari 2020 antara Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah dengan instansi terkait di daerah.
“Subsidi Operasi Bus Perintis ini merupakan Program Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyediakan pelayanan angkutan yang murah bagi daerah yang belum dilayani angkutan umum,” terangnya.
Terakhir, Yulindra Dedy berharap, Bupati melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang di daerahnya dilayani angkutan bus perintis untuk dapat membantu dalam pengawasan dan melaporkan perkembangannya secara berkala ke BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimatan Tengah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.(Asep)