Implementasi Aplikasi Keuangan Pemerintah melalui MonSAKTI di Era Industri dan Teknologi

Oleh: Artati Pujiastuti (APKAPBN Ahli Muda Pusdiklat BPS)

Negara Indonesia sebagai negara berkembang, berupaya terus menerus meningkatkan perekonomiannya dengan mewujudkan pengelolaan keuangan negara secara transparan, bersih, berwibawa dan akuntabel merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam mewujudkan good governance dan clean government sebagai salah satu Amanah reformasi. Menurut Mardiasmo (2019), World Bank mendefinisikan Good Governance yaitu sebuah penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif menjalankan disiplin anggaran untuk tumbuhnya akfifitas usaha. Selanjutnya menurut UNDP (United Nations Development Program), Good Governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administasi guna mengelola urusan Negara dalam semua tingkat.
Di Era Industri dan Teknologi yang semakin maju dan pesat, untuk mewujudkan dan mendukung penerapan Good Governance dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengembangkan suatu Sistem Informasi yang mempermudah Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam Menyusun laporan keuangan yang akuntabel Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Pemerintahan sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia pada Tahun 2012 tentang pelaksanaan proses transformasi menuju e-government.
Dalam rangka mewujudkan suatu proses e-government di Kementerian Keuangan agar tercipta Good Government Governance, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan beberapa aplikasi keuangan, antara lain aplikasi monitoring yang dapat digunakan untuk membantu proses penggunaaan aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Aplikasi yang digunakan untuk memantau kerja SAKTI disebut MonSAKTI (Monitoring SAKTI). MonSAKTI adalah sebuah aplikasi yang digunakan secara Voluntary oleh instansi atau satuan kerja pengelola dana APBN yang menggunakan aplikasi SAKTI, tools yang digunakan oleh pengguna aplikasi ini untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal kementerian/Lembaga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satuan kerja dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta monitoring dan evaluasi sistem aplikasi.

Pada awal masa implementasi MonSAKTI, tentunya masih ada kendala-kendala dan permasalahan yang muncul dalam penggunaan aplikasi tersebut. Permasalahan tersebut antara lain; 1. kesulitan dalam mengakses aplikasi MonSAKTI karena adanya gangguan pada aplikasi tersebut, 2. Satuan kerja tidak dapat melakukan monitoring terhadap dokumen yang telah diajukan, 3. Sarana untuk mengakses aplikasi MonSAKTI masih terbatas. karena menggunakan jaringan intranet Kementerian Keuangan.
Adapun manfaat penggunaan aplikasi MonSAKTI antara lain sebagai pengawasan dan pengendalian internal satuan kerja yang dilakukan oleh satuan kerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satuan kerja dan Bendahara Umum Negara yang dilakukan oleh DJPB selaku BUN dan satuan kerja, serta monitoring dan evaluasi sistem aplikasi SAKTI yang dilakukan oleh subdirektorat PSIE Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP DJPB).
Fungsi Aplikasi MonSAKTI sebagai monitoring aplikasi SAKTI dan fungsi pengawasan. Fungsi sebagai monitoring aplikasi SAKTI antara lain mencakup 1. Monitoring efektifitas penggunaan anggaran, 2. Monitoring penerimaan negara (mencakup penerimaan potongan pajak atas beban APBN), 3. Monitoring rekonsiliasi laporan keuangan secara otomatis, 4. Monitoring transaksi pembayaran secara real time, 5. Monitoring pelaksanaan kontrak sesuai dengan time line, 6. Monitoring transaksi bendahara secara real time, serta 7. Monitoring transaksi asset dan persediaan secara real time, 9. Monitoring pengguna Aplikasi SAKTI. Sedangkan fungsi pengawasan MonSAKTI antara lain sebagai 1. pengawasan terhadap realisasi yang melebihi jumlah pagu anggaran (pagu minus), 2. pengawasan terhadap kas tunai bendahara, sesuai dengan PMK no 230/PMK.05/2016 yaitu bahwa jumlah kas tunai bendahara di akhir hari adalah ± Rp50.000.000 kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan, 3. Pengawasan terhadap tutup periode (closing period) setiap bulannya di Modul Pelaporan, 4. Pengawasan terhadap kewajiban satuan kerja untuk menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) segera setelah membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), 5. Pengawasan terhadap adanya duplikasi pejabat perbendaharaan, 6. Pengawasan untuk kewajiban satuan kerja segera menggugah nomor SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), 7. Pengawasan kepada kewajiban satuan kerja untuk melakukan mencatat detail (register) Aset dan Persediaan, dan 8. Pengawasan kewajiban satuan kerja untuk segera membayar kontrak yang telah selesai.
Sampai saat ini, Aplikasi MonSAKTI terus mengalami pengembangan lebih lanjut dan terus menerus, agar aplikasi tersebut tepat sasaran terhadap kebutuhan stakeholders dan tepat guna dalam meningkatkan pelayanan. Aplikasi MonSAKTI ini pun nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi pemerintah lainnya seperti aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan aplikasi SPEKTRA BKN (Sistem Perencanaan Anggaran dan Keuangan Terintegrasi BKN).