Lurah dan Kades di Kabupaten Katingan saat melakukan deklarasi netralisasi secara bersama-sama dengan Kades dan Lurah lainnya se Kabupaten Katingan, pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi penanganan pelanggaran pemilu dan deklarasi netralisasi kades/lurah se Kabupaten Katingan, Jum’at sore (27/9), di gedung Salawah – Kasongan. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Selain itu, dirinya mengingatkan pula kepada hampir 100 Kades dan beberapa Lurah yang hadir pada sore itu, termasuk Kades dan Lurah lainnya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu sara, politik identitas dan berita bohong (hoax) yang begitu cepat bergulir di media sosial (medsos). “Hal ini guna menjaga kerukunan dan kedamaian pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur-Wagub dan Bupati-Wabup Katingan 2024 yang aman, damai, jujur dan adil,” kata Sutoyo.
Oleh karena peran Kades dan Lurah merupakan orang yang sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pilkada tahun 2024 ini, maka mereka semua menurutnya harus dibekali pengetahuan yang cukup tentang kepemiluan, termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. “Sehingga, mereka dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujar orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Di tempat terpisah, sebelumnya ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanganan pelanggaran pemilu dan deklarasi netralisasi Kades/Lurah ini merupakan salah satu program dari Bawaslu Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalteng. “Sedangkan kami di Bawaslu Kabupaten dan Kota se Kalteng, termasuk juga Bawaslu Kabupaten Katingan hanya melaksanakan saja,” terang Yosafat.
Kenapa hanya Kades dan Lurah saja yang diundang? Karena menurutnya, sistem penganggaran di Bawaslu memang sudah ada dan tersedia untuk melaksanakan kegiatan ini. Meskipun hanya Kades dan Lurah saja, namun pihak-pihak lainnya yang merupakan bagian dari netralitas tidak harus dibuat kegiatan seperti ini, tapi mereka Kades dan Lurah berkewajiban pula untuk menyampaikannya kepada pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, dengan kegiatan ini dirinya berharap informasi apa yang didapatkan nanti oleh masing-masing Kades dan Lurah, khususnya topshow yang disampaikan oleh para narasumber itu nantinya akan menjadi bekal atau bahan pengingat bagi Kades dan Lurah se Katingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan hajatan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Kesimpulannya, esensi dari kegiatan ini, lanjutnya, tidak untuk mengekang Kades dan Lurah. Tapi, hanya saja ketika kita menjalankan fungsi dimaksud, tentunya rambu-rambu wajib ditaati. “Yang terpenting adalah, jangan sampai menunjukkan keberpihakkan kita, seperti seruan, ajakan kepada siapapun,” jelasnya. (Kas/Aw)