Hutan Adat Tidak Cukup Diakui Secara Lisan

Kepala UPT KPH Katingan Hulu unit XVII Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Kristanto menyampaikan sambutan pada sosialisasi Hutan Adat di aula Losmen Citra Katingan, Jumat (24/07/2020).(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Katingan Hulu unit XVII Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Kristanto mengatakan, kepemilikan hutan adat tidak cukup hanya diakui secara lisan saja.

“Tapi harus diakui secara legal formal,” kata Kristanto saat membuka sosialisasi Hutan Adat, Jumat (24/07/2020), di aula Losmen Citra Katingan.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Pemkab Katingan agar membentuk Hutan Adat di bumi Penyang Hinje Simpei ini secara legal formal. “Jika sudah ada pengakuan, hendaknya dilegal formalkan oleh Kementerian LHK,” ujar Kristanto.

Adapun tujuan sosialisasi Hutan Adat, agar kearifan-kearifan Adat Dayak tetap lestari, terjaga dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan, khususnya pembangunan di Kabupaten Katingan ini. “Sehingga tidak menghilangkan kearifan dan adat serta budaya masyarakat Dayak, juga dapat berjalan seiring dengan perkembangan zaman,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain puluhan pegawai di UPT-KPHP Katingan Hulu, juga Sekcam Katingan Hilir, Lurah dan 25 orang peserta yang berasal dari masyarakat Katingan di beberapa wilayah kecamatan. (Kas/aw)