HM Sriosako : Pengambilan Keputusan Wajib Dihadiri 3/4 Anggota Dewan

HM Sriosako

Palangka Raya, Media Dayak

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Sriosako, menegaskan kembali sejumlah aturan dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan. Khususnya menyangkut penyelenggaraan Rapat Sidang Paripurna terkait persetujuan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, pelaksanaan rapat Paripurna terkait persetujuan bersama/pengambilan keputusan, akan dianggap sah apabila sebanyak tiga per empat anggota Legislatif hadir dalam rapat tersebut.

“Untuk pengambilan keputusan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota Legislatif sesuai dengan tatib. Apabila kurang dari itu, maka pengambilan keputusan dianggap tidak kuorum,” ucap Sriosako, Selasa (28/07/2020).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, selain persetujuan bersama atau pengambilan keputusan, maka akan dianggap sah apabila 2/3 anggota Legislatif hadir dari jumlah keseluruhan.

“Namun terkhusus untuk pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, itu wajib 3/4 anggota hadir dari jumlah keseluruhan. Apabila di bawah itu, jelas tidak kuorum,” tandasnya.

Selain itu, sambungnya, apabila dalam pengambilan keputusan atau kesepakatan bersama tidak dihadiri oleh anggota legislatif sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, alangkah baiknya apabila pengambilan keputusan tersebut ditunda terlebih dahulu.

“Kalau memang yang hadir tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan tatib kita, sebaiknya jangan dipaksakan. Atau lebih baik ditunda saja, sampai 3/4 anggota legislatif dipastikan bisa hadir dalam pengambilan keputusan tersebut,” pungkas anggota Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini. (Nvd/aw)