Oleh: Anindira Putri Maheswani )*
Seluruh masyarakat hendaknya menghindari segala bentuk hasutan serta ajakan untuk bertindak tanpa berpikir panjang seperti demonstrasi dan provokasi yang justru dampaknya akan sangat merugikan banyak pihak. Terlebih, apabila melakukan aksi unjuk rasa tanpa mengetahui terlebih dahulu duduk perkara serta poin penting atau akar masalahnya sehingga justru menuntut sesuatu yang sebenarnya sudah sangat membawa kebermanfaatan seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang membantu merealisasikan visi Indonesia Emas 2045 dengan perekonomian yang kuat.
Dengan adanya seperangkat aturan dalam UU Cipta Kerja, maka Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejatinya sudah merancang sedemikian rupa bagaimana caranya untuk mampu menyongsong visi menjadi negara maju pada tahun 2045 mendatang dengan kondisi ekonomi yang kuat.
Oleh karena itu, lantaran keberadaan UU Cipta Kerja sebenarnya justru sangat masyarakat butuhkan, maka hendaknya publik mampu lebih bijak serta memilah dan memilih, hingga bisa menghindari segala ajakan yang justru mendatangkan dampak buruk seperti demonstrasi dan provokasi yang sebenarnya sama sekali tidak membantu apapun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menilai bahwa dengan adanya kehadiran UU Cipta Kerja dapat mendorong penuh seluruh kegiatas masyarakat dalam bisnis di berbagai ranah, termasuk pada skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga bisa berakselerasi dengan lebih cepat dan mudah.
Adanya seperangkat kebijakan dari Pemerintah tersebut jelas sudah menghasilkan yang terbaik bagi masing-masing pelaku UMKM di Tanah Air. Sejauh ini, pemerintah selaku regulator telah bekerja sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi dengan melaksanakan semua fungsi serta peranannya dengan sangat baik.
Tujuan utama dari pemberlakuan UU Cipta Kerja pun sudah mulai dapat masyarakat rasakan manfaatnya secara bersama-sama. Termasuk membantu terwujudnya visi ke depan, yakni menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045 menjadi salah satu negara dengan ekonomi yang kuat.
Salah satu hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi para pelaku UMKM di Indonesia yakni berkaitan dengan kemajuan teknologi digital. Sehingga dengan kemajuan yang pesat di ranah tersebut, menjadikan mau tidak mau para pengusaha lokal dan daerah harus mampu beradaptasi dengan adanya perkembangan di era digital ini.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rahma Julianti mengatakan bahwa UU Cipta Kerja semakin memudahkan para pelaku usaha, termasuk di kalangan UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
Setelah ada seperangkat aturan tersebut, maka kini Pemerintah memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang juga merupakan gerbang pertama sebelum perizinan terbit.
KKPR biasanya menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan juga penertiban hak atas tanah. Perizinan ini, yang dulunya bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib terpenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka untuk memperoleh izin berusaha.
Semenjak adanya UU Cipta Kerja, kini persetujuan KKPR mampu terbit hanya dalam jangka waktu 20 hari kerja saja, padahal sebelum seperangkat kebijakan tersebut ada, dulu penerbitan izin serupa bisa sampai berbulan-bulan.
Selain itu, kini bagaimana kekuatan perekonomian di Indonesia juga terus terealisasi dengan nyata, seluruhnya memang berkat keberadaan UU Cipta Kerja. Belakangan peringkat daya saing bangsa ini semakin melonjak.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Undang-Undang Ciptaker sendiri mampu membuat daya saing bangsa semakin meningkat. Sebelumnya, daya saing RI berada pada peringkat 44 dan kemudian perlahan bisa naik menjadi 34. Lalu pada tahun 2024 ini, peringkat Indonesia kembali naik hingga di peringkat 27 berdasarkan engan World Competitiveness Ranking (WCR).
Kenaikan peringkat Indonesia itu karena beberapa faktor, termasuk pada aspek kepemerintahan, dunia usaha hingga bagaimana kondisi ekonomi nasional. Karena ada UU Cipta Kerja, maka bangsa ini mengalami peningkatan hingga 8 level dari sebelumnya.
Hal tersebut terjadi karena faktor dunia bisnis semakin kompetitif, baik itu karena ketenagakerjaan maupun produktivitasnya. Bukan hanya itu, namun Indonesia juga bisa mengendalikan ekonomi yang berdampak pada daya saing bangsa.
Beberapa hal penting yang harus terus masyarakat perhatikan secara bersama-sama, yakni termasuk adanya stabilitas keamanan, kamtibmas dan kondusivitas wilayah serta politik di Indonesia itu menjadi hal penting dan jangan sampai terjadi turbulensi di sana agar proses transisi dari pemerintah sekarang ke pemerintahan berikutnya berjalan dengan mulus sehingga dunia internasional selalu melihat dan menilai Indonesia dengan baik.
Oleh karena itu, hendaknya masyarakat mampu mawas diri dengan menghindari jika menjumpai upaya atau tindakan hingga ajakan yang masih berlum jelas sumbernya. Terlebih apabila menjurus pada hal-hal yang berpotensi menyebabkan kericuhan dan anarkisme seperti demonstrasi dan provokasi. Lebih lanjut, jika misal justru yang mereka protes adalah kebijakan yang sejatinya sangat bermanfaat baik untuk rakyat seperti UU Cipta Kerja yang terbukti mendorong terwujudnya visi Indonesia Emas tahun 2045 dengan perekonomian nasional yang kuat.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute