Hibah Eks Gedung KONI Dan Dispora Akan Disahkan Melalui Rapat Paripurna

Foto : Y. Freddy Ering
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi hukum, anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering menegaskan, bahwa proses penyerahan aset berupa eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalteng, yang terletak di jalan Tjilik Riwut, Km.1 kota Palangka Raya, saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.
“Hibah gedung tersebut memang telah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tahapan dan mekanisme aturan hukum perundang-undangan. Bahkan kemarin kita sudah melaksanakan rapat pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,” ucap Freddy, saat dibincangi Mediadayak.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Rabu (22/7).
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, bahwa prosesi hibah tersebut harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan saat ini masih menunggu pemandangan Fraksi DPRD.
“Untuk prosesi selanjutnya yaitu menunggu pemandangan persetujuan Fraksi DPRD Kalteng, namun kita meminta kelonggaran waktu hingga nanti selesai melaksanakan kunjungan kerja pada hari senin depan,” ujarnya.
Usai disampaikannya pemandangan Fraksi dewan terkait persetujuan hibah eks gedung KONI dan Dispora tersebut, sambung Freddy, tahapan selanjutnya adalah pengesahan melalui rapat sidang Paripurna.
Dimana hal ini sesuai dengan permohonan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terkait permohonan penyerahan aset, yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 20 tahun 2016, bahwa penyerahan aset tersebut harus melalui persetujuan DPRD. (Nvd)