Heru Diamankan Satresnarkoba Miliki Sabu 11 Paket

BARANG BUKTI DAN PELAKU-Pelaku HS alias Heru bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres setempat, Kamis (21/4).(Media Dayak:Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan salah seorang warga berinisial HS alias Heru (24) yang beralamat di jalan Brigjen Katamso Gang Walet, RT 030, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis (21/4/).
HS diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, di rumahnya. HS memiliki barang haram narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 11 paket seberat 4,07 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah atau barak yang dihuni pelaku sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli markotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang dihuni,” kata Kasat Narkoba, Kamis (21/4).
Kemudian kata Kasat Narkoba dalam penggeledahan pelaku pihaknya disaksikan oleh Ketua RT setempat. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan. Di depan pintu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas kemudian menanyakan barang bukti lainnya dan dijawab sebagian dibuang ke kloset wc dan ditemukan 10 (sepuluh) paket klip yang berisikan narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Syaifullah.
Adapun barang bukti yang diamankan beserta pelaku, yaitu 11 paket plastik klip diduga berisikan sabu berat, (4,07) gram bruto, 1 (satu) buah Hp merk Huawei type Nova 5T warna hitam, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp3.627.000.-
“Pelaku bersama barang bukti kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lna/Aw)