Hari Ini, Unsur Pimpinan DPRD Kalteng Resmi Dikukuhkan

Penyerahan secara simbolis Palu pimpinan dari ketua sementara DPRD Kalteng Duwel Rawing, kepada ketua Definitif DPRD Kalteng periode 2019 – 2024 Wiyatno.(Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meliputi Ketua dan Wakil Ketua secara resmi dikukuhkan, pada rapat sidang Paripurna Istimewa ‘pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kalteng masa jabatan 2019 – 2024’, Senin (7/10).
Dalam pelantikan unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalteng ini, jabatan ketua DPRD Kalteng yang sebelumnya dijabat Ketua Sementara DPRD Kalteng Duwel Rawing, diserahkan secara resmi kepada ketua Definitif Wiyatno beserta 3 orang wakil ketua, diantaranya H. Abdul Razak, H. Jimmy Carter dan Hj. Faridawaty Darlan Atjeh melalui Surat Keterangan (SK) Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan pimpinan DPRD Kalteng Periode 2019 – 2024.
“Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kalteng ini, baru bisa dilaksanakan karena kemarin masih menunggu SK dari Kemendagri, dan begitu SK dikeluarkan langsung dilaksanakan pelantikan. Hal ini bertujuan agar kegiatan-kegiatan Dewan bisa segera dilaksnakaan,”Ucap ketua Definitif DPRD Kalteng Wiyatno, sata diwawancarai media ini, usai pelaksanaan Gladi resik, Minggu (6/10).
Wiyatno juga mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai ketua Definitif DPRD Kalteng Periode 2019 – 2024, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) perjuangan, dimana dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, PDI perjuangan berhasil meraih sebanyak 12 kursi. Sehingga, secara otomatis kursi pimpinan ketua DPRD Kalteng dipegang oleh PDI Perjuangan.
“Kita berhasil meraih 12 kursi pada Pileg 2019 dan perolehan tersebut merupakan yang tertinggi diantara Partai lainnya, sehingga secara otomatis PDI Perjuangan duduk menjadi salah satu unsur pimpinan yaitu ketua. Untuk penunjukan saya sebagai ketua, saya hanya menjalankan amanat DPP PDI Perjuangan yang menugaskan saya melalui SK,”Ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Selain itu, sambungnya, penunjukan dirinya sebagai salah satu anggota Legiskatif, merupakan amanah serta kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, sehingga sebagai kepanjangan tangan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi ke Pemerintah, dirinya berkomitmen untuk menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.(Nvd)