H.M. Fahruddin
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)meminta kepada Pemerintah,khususnya pihak penyelenggara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)agar tidak menggunakan sistem kekeluargaan saat berjalannya proses penerimaam tersebut. Pasalnya,hal ini nantinya akan memberikan dampak negatif dan mengundang Presedence buruk bagi Pemerintah sendiri.
Menurut anggota DPRD Kalteng, H.M. Fahruddin, salah satu dampak negatidf dari penerapan sistem kekeluargaan adalah, pada saat sudah diterima menjadi CPNS, dalam arti menjalankan ikatan Dinas, akan banyak peserta yang mengajukan pindah tugas terutama bagi yang ditempatkan di kawasan pelosok, dengan mengandalkan relasi keluarga dalam badan Pemerintah.
“karena adanya sistem keluarga inilah kebanyakan CPNS yang sudah menjalani ikatan dinas,.khususnya yang ditempatkan diwilayah pelosok kemudian mengajukan pindah, dengan mengandalkan relasi keluarganya di dalam badan Pemerintahan. Hal inilah yang kita hindari karena sekarang, wilayah-wilayah pelosok Kalteng, sangat kekurangan tenaga.”Ucap Fahruddin, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Jumat (2/8) kemarin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan(Dapil)Kalteng II,meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim)dan Seruyam ini juga mengatakan,sangat wajar apabila keluarga dari peserta CPNS yang sudah bekerja dalam badan Pemerintahan, mengharapkan keluarganya bisa diterima sebagai CPNS dan diangkat menjadi PNS, namun dengan adanya penerapan sistem kekeluargaan hal itu jelas akan berpengaruh kualitas kinerja Pemerintah.
“Dampak lainnya dari penerapan sistem kekeluargaan adalah pemerintah akan sulit menjaring CPNS yang memiliki Kualifikasi tinggi atau potensial, karena yang namanya sistem keluarga, mau dia potensial atau tidak bahkan dibilang buruk sekalipun, yang penting ada ikatan keluarga harus diterima. Hal inilah yang tidak kita inginkan karena bila sudah menjadi bagian dari Pemerintah harus bekerja secara maksimal.”Pungkas wakil ketua Komisi A, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini.(Nvd)