Hanya Lima Menit, Pembuatan KIA Selesai

Hanya dalam tempo lima menit saja, setelah mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), sudah bisa diselesaikan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan. Hal ini dibuktikan sendiri oleh Abah Elsa, selaku warga Katingan saat mengurus KIA, untuk anaknya yang bungsu, yaitu Muhammad Danesh Arrafa, Rabu pagi (14/7/2021) tadi.
Abah Elsa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bukan hanya dirinya saja, tapi juga puluhan warga lainnya yang saat itu kebetulan berbarengan mengurus KIA dimaksud. “Pengurusan KIA ini untuk melengkapi salah satu persyaratan anak saya masuk sekolah di Sekolah Dasar (SD),” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama, kepala Disdukcapil setempat Feriso saat dikonfirnasi melalui telpon selulernya, kepada sejumlah media juga membenarkan bahwa pengurusan KIA, waktunya, maksimal satu jam saja. “Sebab, disamping blankonya sudah tersedia, petugasnya pun selalu siap di tempat kerjanya setiap hari kerja,” ujar Feriso.
Meskipun selalu siap, baik blangko maupun petugasnya untuk melayani pembuatan KIA serta administrasi lainnya, namun dirinya berharap kepada yang bersangkutan agar melengkapi segala persyaratan yang diminta oleh petugas Disdukcapil.
Misalnya, lanjutnya, untuk persyaratan pembuatan KIA, yang harus dilengkapi terlebih dahulu, saat mengajukan permohonan, diantaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK), fokokopi akte kelahiran dan pasfoto ukuran 3×4 cm masing-masing 1 lembar.
Menjawab pertanyaan media, untuk pembuatan KIA dimaksud, menurut mantan PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini, tidak dipungut biaya sepeserpun, alies gratis. “Bukan hanya pembuatan KIA saja, tapi pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pun bebas dari segala biaya apapun juga. Yang terpenting persyaratannya dilengkapi,” jelasnya. (Kas/ Lsn)