Hanya 25 Persen ASN Kerja Di Kantor 

Plt Sekda Kalteng Nuryakin. (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Seperti yang diketahui bersama saat ini Kalteng tengah menetapkan pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dan pegawai kontrak saat PPKM diperketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kalteng Nuryakin menyebut bahwa surat edaran itu sudah ditandatangani per Senin dan juga sudah diberlakukan sejak hari itu juga.

Nuryakin menegaskan, pada dasarnya instruksi gubernur juga sudah jelas bahwa aktivitas kerja dikurangi hanya saja SE itu untuk memperjelas saja.

“Jadi untuk aktivitas perkantoran dilaksanakan di kantor hanya 25 persen dan 75 persennya dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH),” ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Nuryakin mengungkapkan pengurangan pegawai dalam melaksanakan aktivitas kerja di lingkungan Pemprov Kalteng ini dalam rangka mendorong pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. “Terlebih saat ini tengah dilaksanakan PPKM mikro diperketat,” katanya menegaskan.

Dalam SE itu juga disebutkan sistem kerja aparatur sipil negara dan pegawai kontrak pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis perangkat daerah Kalteng diluar wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria, menyesuaikan dengan kriteria zonasi pada kabupaten/kota setempat. (Ytm/Lsn)