Hadiri Rapat Paripurna ke-15, Wagub Edy Pratowo Teken Perubahan APBD 2024

Wagub Edy Pratowo Tandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Perda Rancangan Perubahan APBD TA 2024, Senin (20/8/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Usai menyampaikan Pidato Penjelasan/Jawaban Gubernur pada Rapat Paripurna ke-14, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo kembali mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di tempat yang sama ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (19/8/2024) sore.
 
Pada Rapat Paripurna ke-15 ini masih dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak, dengan agenda mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng atas Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2024.
 
Gubernur Kalteng dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo mengatakan, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Rancangan Perubahan APBD TA 2024 antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalteng tersebut, merupakan proses dari perencanaan dengan penganggaran daerah.
 
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses pembahasan yang potensif, atas dasar kajian koreksi dewan yang terhormat, “selanjutnya Peraturan Perubahan Tahun 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya.
 
Sebagaimana diketahui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini, memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 
 
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang baru,” kata Wagub.
 
Selanjutnya Pemerintah Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2024, yang merupakan anggaran manajemen dari pelaksanaan Perubahan APBD TA 2024 setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
“Sedangkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2024 merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pendapatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” ungkapnya.
 
Secara khusus Wagub mengingatkan dan mengharapkan perhatian semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kontensitasnya yaitu melakukan upaya penajaman kualitas, “sehingga dana dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil optimal,” tandasnya.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait