Hadiri Press Conference Menteri ATR/BPN, Gubernur Sugianto Sabran Ingin Ada Kepastian Hukum Terkait Mafia Tanah  

PRESS CONFERENCE – Press Conference Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, tentang Mafia Tanah di Wilayah Provinsi Kalteng, Jum’at (24/03/2023) (Foto : Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, menghadiri pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni serta Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/03/2023).

Pertemuan ini dalam rangka mendengarkan langsung Press Conference Menteri ATR/BPN tentang Mafia Tanah di Wilayah Provinsi Kalteng.

Press Conference Mafia Tanah merupakan tindak lanjut dari kasus mafia tanah Sdr MGS, sebagai informasi bahwa jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil ATR/BPN bersama Pemprov Kalteng telah bersinergi dengan baik, sehingga mampu mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr MGS.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk pemberantasan mafia tanah. 

Ia mengungkapkan terkait operasi dan Satgas mafia tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.

Dijelaskannya, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.

“Permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan Pemda sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas,”katanya.

Perlu diketahui, lanjutnya, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertipikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertipikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalteng.

“Alhamdulilah perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh Sdr.MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Sebagaimana telah diketahui istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap,”jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan sebanyak 145 kasus diantaranya telah ditetapkan statusnya menjadi P21. 

“Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi ATR/BPN bersama penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah. Kedepannnya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng 4 pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan,”tutupnya.

Sementara itu, Gubernur menyampaikan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.

“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria dan Pertanahan,”tutur Gubernur.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai menekankan agar ada kepastian hukum tentang mafia tanah khususnya di Kalteng.

Pada kesempatan ini, Gubernur meminta kepada seluruh perusahaan besar sawit (PBS) di seluruh wilayah Kalteng, untuk memenuhi hal plasma untuk masyarakat. 

“Dua puluh persen harus ada hak masyarakat Kalteng supaya kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan termasuk stunting. Dengan adanya plasma dua puluh persen saya rasa pengusaha tidak merugi. Sebagai contoh, ada satu perusahaan yang ada plasmanya sampai empat puluh persen di Kalteng, tetapi mereka tetap beroperasi dan tidak merugi,”pungkasnya. (MMC/Ytm/Rsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait