Gunakan Sepeda Listrik Ada Syaratnya

Personil Satlantas Polres Katingan saat menegur salah seorang siswa SD yang belum cukup usia, namun menggunakan sepeda listrik, Selasa pagi (31/5/2022). (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Dalam beberapa bulan terakhir ini, kian hari semakin bertambah masyarakat Katingan yang menggunakan sepeda listrik. Bukan sekedar untuk olahraga saja, tapi digunakan pula oleh para ibu rumah tangga untuk keperluan membeli sayur di pasar. Bahkan, ada pula pelajar (siswa) yang menggunakannya untuk pergi ke sekolah. Baik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun siswa Sekolah Dasar (SD).
Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak, khususnya di Kasongan dan di Katingan pada umumnya, ternyata mendapat perhatian dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan.
Kendati mendapat perhatian, namun mirisnya para pengguna sebagian ada yang usianya masih dibawah umur alies belum memenuhi syarat. Bahkan, pengguna juga tidak melengkapi badannya dengan helm sebagai sarana keselamatan dirinya.
Oleh karena itu, Selasa (31/5/2022) , sejumlah personil Satlantas Polres setempat mencoba menghentikan beberapa siswa yang menggunakan sepeda listriknya ke sekolah. Mereka diberi teguran.
Terkait hal ini, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo S IK, melalui Kasat Lantas setempat Iptu Lelina Olin, saat dikonfirmasi, kepada sejumlah awak media membenarkan, bahwa fihaknya telah.memberikan teguran kepada anak (pelajar) dibawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan umum. “Karena, berpotensi membahayakan. Baik bagi pengguna maupun pengendara lainnya,” ujar Olin.
Sebenarnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45/2020, syarat untuk pengguna sepeda listrik itu menurut Olin, adalah anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas.
Syarat-syarat lainnya, lanjutnya, kecepatannya hanya 25 KM/jam dan wajib memakai helm. Disamping itu, penggun juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperkenankan memodifikasi daya motor yang bisa neningkatkan kecepatan,” jelasnya. (Kas/Lsn)