Gumer Minta Kejari Tetap Naikkan Kasus RTH

Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas (Gumas) Gumer berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas tetap menaikkan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di belakang gedung Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kanbupaten Gunung Mas (Gumas), antara Jalan Temanggung Panji depan SDN 3 Kurun dan Jalan Temanggung Panji VIII pasar lama Kuala Kurun oleh pihak penyedia jasa CV.One Spesialis, tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kendati mereka [CV. One Spesialis] telah menyerahkan kerugian keuangan negara yang sudah ditimbulkan pada pihak inspektorat sebesar Rp 407.944.383, saya berharap Kejari Gunung Mas tetap memproses perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Gumer, Kamis (11/1/2024).
Mantan ketua DPRD Gumas itu juga menilai pengembalian uang bukan sesuatu yang bisa memberikan efek jera, karena menurut dia andai saja tidak diaudit oleh inspektorat, uang itu tidak akan dikembalikan, karena ada niat yang tidak baik, niat untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat.
Gumer menegaskan mendukung pengungkapan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 407.944.383 yakni adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH oleh CV. One Spesialis berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data oleh Jaksa Penyelidik, serta berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Gumas.
“Temuan kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran. Mudahan-mudahan ke depan tidak akan terjadi lagi. Semua rekanan harus bekerja secara profesional, sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jangan bekerja secara sembrono dan melanggar aturan hanya demi meraup keuntungan. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya,” tutur Gumer.
Diwartakan sebelumnya, dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan dalam perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di belakang Gedung Dekranasda tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni mengungkapkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data oleh Jaksa Penyelidik, serta berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Gumas 20 Desember 2023, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 407.944.383 yakni adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH.
“Pihak penyedia jasa CV.One Spesialis ada menyerahkan kerugian keuangan negara yang sudah ditimbulkan pada pihak inspektorat sebesar Rp 407.944.383. Jumlah itu terdiri dari pekerjaan fisik Rp 172.099.643, dan pekerjaan tanaman Rp 235.844.740,” beber Sahroni.
“Atas kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh inspektorat, maka terhadap perkara ini bisa diambil kesimpulan, apakah nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memang dihentikan karena sudah terpenuhinya kerugian keuangan negara yang sudah dibayarkan oleh pihak penyedia jasa,” sambung dia.
Ia mengaku, pihaknya masih berproses dan masih akan memeriksa dokumen yang sudah diterima pihak Inspektorat terkait mekanisme pembayaran.
Jika sesuai mekanisme, pengembalian akan diserahkan ke inspektorat untuk disetorkan ke kas daerah Gumas untuk digunakan sesuai ketentuan, apakah memang langsung untuk melanjutkan atau memperbaiki proyek yang tidak sesuai, atau dialihkan untuk kegiatan yang lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini [pembangunan dan pengelolaan RTH] melekat pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 2.398.418.953. Konsultan perencananya CV.Listra Arcdimensi dan konsultan pengawas CV. Tika Kreatif Desain Konsultan,” ujar Sahroni.
Dari konstruksi perkara, Sahroni memastikan pihak yang bertanggung jawab adalah CV. One Spesialis, karena tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah ditanda tangani.
Menyoal penyebab pekerjaan tidak dilaksanakan dengan baik, Kasi Pidsus Andi Yaprizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya kelalaian dari pelaksana [CV. One Spesialis], dimana pelaksana tidak qualified (tidak memiliki kompetensi) dalam melaksanakan pekerjaan.
“Pekerjaannya di subkan keorang lain yang juga tidak memiliki kompetensi sehingga akhirnya terjadi kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai kontrak,” tegasnya.
Apakah perkara tetap dinaikan atau tidak pasca menyerahan uang kepada pihak Inspektorat, Andi menjawab pihaknya akan menentukan sikap melalui mekanisme sesuai ketentuan dan akan melakukan ekspose. (Nov/Lsn)