Gubernur Tepati Janjinya Kepada Korban Kebakaran Di Palangka Raya

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta istri memberikan bantuan Rp5 juta kepada korban kebakaran di Jalan Riau Komplek Perumahan Rindang Banua di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Sabtu, (25/5). (Foto Istimewa)

Palangka Raya, Media Dayak

        Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menepati janjinya memberikan bantuan uang Rp5 juta per kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Riau Komplek Perumahan Rindang Banua, Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

“Penerima bantuan itu berjumlah 77 kepala keluarga (KK). Bantuan ini diberikan sesuai janji pemprov sebelumnya,” kata Kepala Dinas Sosial Kalteng Suhaemi di Palangka Raya, Minggu (26/5).

Suhaemi menjelaskan, bantuan tersebut diserahkan secara simbolis pada acara buka puasa bersama di Istana Isen Mulang pada Sabtu (25/5). Bantuan itu merupakan yang terakhir diberikan pemprov kepada para korban.

Saat ini para korban sudah mengambil uang tersebut di kantor Dinas Sosial, sesuai dengan data yang sudah diverifikasi, mulai dari tingkat bawah yaitu Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Pahandut hingga Kecamatan Pahandut.

“Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kalteng. Semuanya sesuai dengan aturan dan peruntukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhaemi menjelaskan, terkait pernyataan Gubernur Kalteng sebelumnya yang ingin membangun kembali rumah para korban, pada akhirnya tidak bisa dipenuhi. Niat baik orang nomor satu di Kalteng itu, terkendala dengan sejumlah kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Penyebab utamanya adalah lahan yang menjadi tempat terjadinya kebakaran, bukanlah milik para korban. Rata-rata berdasarkan legalitasnya merupakan milik orang lain dan para korban hanya menyewa saja.

“Seandainya milik sendiri dan legalitasnya jelas, tentu kawasan tersebut akan dibangun perumahan sesuai keinginan warga dan gubernur,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, semua kebijakan tentu terlebih dulu dikaji, hingga akhirnya diputuskan apakah bisa dilakukan ataukah tidak. Pemprov tidak ingin ada kebijakan yang pada akhirnya menyulitkan semua pihak, sebab bertentangan dengan aturan.(Ant/aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait