Gubernur Sampaikan Kebijakan Terbaru Dari Presiden Mengenai Penanganan Covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran .(Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Kalteng melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas menyampaikan kebijakan terbaru dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai penanganan covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020.
“Melalui Peraturan Presiden ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” kata Rita Juliawaty dari tim komunikasi publik Gugus Tugas Kalteng mewakili Gubernur Sugianto Sabran, Selasa (21/7/2020).
Pihaknya mengungkapkan, Gubernur Kalteng telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terkait dengan Peraturan Presiden ini dengan menyusun rancangan struktur Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng dan mengajukannya kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi.
“Gubernur Sugianto juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sampai dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng,” terang juru bicara tim komunikasi publik Gugus Tugas saat gelar press rilis perkembangan terbaru covid-19 di Kalteng melalui live streaming facebook Mmctv Kalteng.
Dengan demikian, pihaknya menyebut penanganan covid-19 di Kalteng tidak mengalami kevakuman, melainkan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Ytm/Lsn)